DPR: Pencabutan Perda harus Didukung Legislasi Kuat
Jumat, 17 Juni 2016 14:13 WIB
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto (ANTARA News/ Lia Wanadriani Santosa)
Jakarta, Antara Jateng - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pencabutan Peraturan Daerah yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang baik namun harus didukung legislasi yang kuat, sehingga menjadi legal.
"Namun juga harus didukung legislasi yang kuat, bagaimana aturannya, bagaimana aturan mainnya sehingga pencabutan itu legal," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Dia menilai, banyak perda yang tumpang tindih dan menghambat investasi sehingga pemerintah pusat perlu membatalkan perda tersebut.
Menurut dia, tugas media untuk mengawasi semua perda yang mana harus dicabut terkait menghalangi investasi.
"Tentu perda yang dicabut harus tentang yang menghambat investasi kita," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II Wahidin Halim mengatakan seharusnya pemerintah khususnya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak langsung menghapus Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu menurut dia, Perda lahir dari keadaan kondisi sosiologis masyarakat di setiap daerah masing-masing.
"Perda itu kan lahir dari kondisi masyarakat yang obyektif. Biasanya setiap daerah punya kondisi obeyektif masing-masing, saya kira jangan dibatalkan begitu saja," katanya.
Dia mengatakan, pembatalan perda itu harus dilihat dulu karena itu merupakan suara nurani rakyat, disesuaikan dengan kondisi sosial dan adat masyarakat.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pemerintah jangan selalu melihat yuridis formalnya saja dalam perda namun aspek sosiologis juga harus dijadikan pertimbangan.
"Jangan dilihat dari yuridis formal saja, tapi juga harus lihat kondisi sosiologisnya," ujarnya.
"Namun juga harus didukung legislasi yang kuat, bagaimana aturannya, bagaimana aturan mainnya sehingga pencabutan itu legal," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Dia menilai, banyak perda yang tumpang tindih dan menghambat investasi sehingga pemerintah pusat perlu membatalkan perda tersebut.
Menurut dia, tugas media untuk mengawasi semua perda yang mana harus dicabut terkait menghalangi investasi.
"Tentu perda yang dicabut harus tentang yang menghambat investasi kita," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II Wahidin Halim mengatakan seharusnya pemerintah khususnya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak langsung menghapus Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu menurut dia, Perda lahir dari keadaan kondisi sosiologis masyarakat di setiap daerah masing-masing.
"Perda itu kan lahir dari kondisi masyarakat yang obyektif. Biasanya setiap daerah punya kondisi obeyektif masing-masing, saya kira jangan dibatalkan begitu saja," katanya.
Dia mengatakan, pembatalan perda itu harus dilihat dulu karena itu merupakan suara nurani rakyat, disesuaikan dengan kondisi sosial dan adat masyarakat.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pemerintah jangan selalu melihat yuridis formalnya saja dalam perda namun aspek sosiologis juga harus dijadikan pertimbangan.
"Jangan dilihat dari yuridis formal saja, tapi juga harus lihat kondisi sosiologisnya," ujarnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Perlunya solusi penggunaan pupuk setelah subsidi dicabut bagi petani tembakau
14 August 2022 13:29 WIB, 2022
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017