Jakarta, Antara Jateng - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyurati YouTube untuk menghapus video lagu "lelaki kardus" menindaklanjuti aduan konten dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia.

Video dan lagu yang dinyanyikan seorang anak perempuan dengan latar suara sejumlah anak ini bercerita seorang bapak yang menikah lagi dan menduakan istrinya. Video dan lagu ini dinilai LPA Indonesia merendahkan martabat dan tidak ramah anak.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis, mengatakan pencipta lagu, Achmad, setelah dihubungi dengan kesadaran sendiri akan menurunkan dari YouTube.

"Namun karena sudah banyak yang mengkopi maka lagu tersebut masih ada di YouTube. Kominfo akan mengirim surat ke YouTube agar menghapus video tersebut," katanya.

Sementara itu dalam rilisnya, LPA Indonesia dengan Ketua Umum Seto Mulyadi dan Sekretaris Jenderal Samsul Ridwan mengecam keras pihak yang telah memproduksi dan menyebarluaskan video itu.

LPA Indonesia mengimbau masyarakat membangun persepsi bersama bahwa video ini sungguh-sungguh tidak ramah anak.

Menampilkan anak-anak pada tayangan dan nyanyian bertema dewasa dapat disetarakan sebagai bentuk perlakuan salah terhadap anak. Bahkan apabila materi ini dibisniskan untuk tujuan komersial, maka patut diwaspadai bahwa ada unsur eksploitasi anak.

Untuk itu, LPA Indonesia mengajak semua pihak untuk tidak menyebarluaskan video ini. Tidak memberikan komentar yang merendahkan anak-anak, selama video itu masih ada pada media daring.

Menyalurkan kreativitas seni ke dalam karya-karya yang tidak mengorbankan martabat serta kehormatan anak, dan tetap menjunjung anak sebagai insan suci lagi mulia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.

LPA Indonesia mengajak semua pihak yang peduli untuk juga bersama-sama melaporkan keberadaan video tidak ramah anak tersebut ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) dan meminta Kominfo untuk memblokir video ini, melalui alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.