Aptrindo surati Presiden soal kewajiban sertifikasi angkutan logistik
Kamis, 7 November 2024 13:42 WIB
Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan saat pembukaan rapat kerja daerah Aptrindo Wilayah Jateng-DIY dan Aptrindo Cabang Tanjung Emas Semarang di Semarang, Kamis, menilai, terjadi salah kaprah dalam penerapan aturan tersebut.
"Interpretasinya berbeda antara pengusaha dan pemerintah," katanya.
Menurut dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan dijelaskan sertifikasi ditujukan bagi barang yang diangkut oleh transportasi logistik.
Sehingga, lanjut dia, bukan merupakan kewajiban pengusaha truk untuk melakukan sertifikasi halal kendaraannya.
Sementara Ketua DPD Aptrindo Jateng-DIY, Bambang Widjanarko, menambahkan, selain permasalahan sertifikasi halal bagi angkutan logistik, permasalahan tentang mekanisme pembelian BBM untuk pengusaha angkutan juga menjadi pembahasan dalam rapat kerja daerah ini.
"Berkaitan dengan pembatasan BBM bersubsidi. Mekanisme untuk memperoleh kode batang untuk pembelian BBM dari Pertamina juga menjadi pembahasan," katanya.
Menurut dia, saat ini Aptrindo Jateng-DIY memiliki anggota yang mencapai 200 perusahaan penyedia angkutan truk.
Berbagai permasalahan yang akan menjadi pembahasan tersebut, lanjut dia, harus disikapi dan dicari solusinya bersama dengan regulator.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024