Ade Komaruddin: Tak ada Kewajiban Pemerintah Mentaati Putusan IPT 1965
Jumat, 22 Juli 2016 12:44 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, Antara Jateng - Ketua DPR RI Ade Komaruddin mengatakan pemerintah tak berkewajiban menaati putusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/ IPT) tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia di tahun 1965.
"Tidak ada kewajiban pemerintah menaati, karena kita tidak mengenal sistem pengadilan IPT," ujar Ade Komaruddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.
Putusan IPT menyebutkan temuan pelanggaran HAM berat dalam wujud 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada tahun 1965-1966 terhadap anggota PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota radikal Partai Nasional Indonesia (PNI) beserta keluarganya.
Hasil keputusan menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan kemanusiaan itu yang mencakup pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan hingga genosida.
Lebih lanjut, menurut Ade, pemerintah juga tidak perlu meminta maaf pada keluarga korban. "Tidak perlu meminta maaf pada keluarga korban. Cukup sudah bangsa ini mengalami peristiwa pahit. Kita ambil hikmahnya saja. Saya selalu mengatakan, kita harus sama-sama solid, baik kelompok politik, masyarakat," tutur politisi Partai Golkar itu.
Akom menambahkan, DPR akan menampung jika putusan IPT 1965 dibawa ke parlemen. "Silahkan, kami akan tampung," pungkas dia.
"Tidak ada kewajiban pemerintah menaati, karena kita tidak mengenal sistem pengadilan IPT," ujar Ade Komaruddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.
Putusan IPT menyebutkan temuan pelanggaran HAM berat dalam wujud 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada tahun 1965-1966 terhadap anggota PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota radikal Partai Nasional Indonesia (PNI) beserta keluarganya.
Hasil keputusan menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan kemanusiaan itu yang mencakup pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan hingga genosida.
Lebih lanjut, menurut Ade, pemerintah juga tidak perlu meminta maaf pada keluarga korban. "Tidak perlu meminta maaf pada keluarga korban. Cukup sudah bangsa ini mengalami peristiwa pahit. Kita ambil hikmahnya saja. Saya selalu mengatakan, kita harus sama-sama solid, baik kelompok politik, masyarakat," tutur politisi Partai Golkar itu.
Akom menambahkan, DPR akan menampung jika putusan IPT 1965 dibawa ke parlemen. "Silahkan, kami akan tampung," pungkas dia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017