Pelibatan TNI Berantas Terorisme tidak boleh Geser Paradigma, kata Arsul
Senin, 25 Juli 2016 16:57 WIB
Jakarta, Antara Jateng- Anggota Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Arsul Sani, mengatakan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak boleh menggeser paradigma dari proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang.
"Pelibatan TNI tidak boleh menggeser paradigman pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, masukan terkait pelibatan TNI itu berasal dari kalangan akademik, agar pendapat yang diberikan bisa komprehensif.
Menurut dia, pelibatan TNI itu memang diperlukan saat ini, namun tidak boleh keluar jauh dari UU TNI dan UU Pertahanan Negara.
"Intinya pelibatan TNI diakui memang diperlukan dalam situasi tertentu, namun tidak boleh keluar jauh dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentanng TNI dan UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengatakan tidak perlu penambahan kekuatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Dia menilai selama ini TNI bisa ikut memberantas terorisme, misalnya, membantu menembak pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Abu Wardah alias Santoso.
"Pelibatan TNI itu harusnya bersifat perbantuan, karena kita menganut pendekatan sistem criminal justice system dalam pemberantasan terorisme," ucapnya.
Dia menilai, sifat keterlibatan TNI hanya sebatas perbantuan dan ketika diminta penegak hukum/polri dan harus dengan persetujuan Presiden melalui keppres.
Hal itu menurut politikus PDIP itu, sudah diatur dalam UU TNI Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Pelibatan TNI tidak boleh menggeser paradigman pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, masukan terkait pelibatan TNI itu berasal dari kalangan akademik, agar pendapat yang diberikan bisa komprehensif.
Menurut dia, pelibatan TNI itu memang diperlukan saat ini, namun tidak boleh keluar jauh dari UU TNI dan UU Pertahanan Negara.
"Intinya pelibatan TNI diakui memang diperlukan dalam situasi tertentu, namun tidak boleh keluar jauh dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentanng TNI dan UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengatakan tidak perlu penambahan kekuatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Dia menilai selama ini TNI bisa ikut memberantas terorisme, misalnya, membantu menembak pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Abu Wardah alias Santoso.
"Pelibatan TNI itu harusnya bersifat perbantuan, karena kita menganut pendekatan sistem criminal justice system dalam pemberantasan terorisme," ucapnya.
Dia menilai, sifat keterlibatan TNI hanya sebatas perbantuan dan ketika diminta penegak hukum/polri dan harus dengan persetujuan Presiden melalui keppres.
Hal itu menurut politikus PDIP itu, sudah diatur dalam UU TNI Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
TNI AL berhasil selamatkan dua nelayan dari gelombang tinggi di Selat Riau
14 January 2025 10:52 WIB
Tim hukum Andika-Hendi minta sosialisasi aturan pidana netralitas TNI/ Polri dimasifkan
18 November 2024 19:15 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017