DPRD Tindaklanjuti Aduan Penolakan Relokasi Pasar Paingan
Kamis, 28 Juli 2016 14:36 WIB
Seniman Magelang Andretopo melakukan performa di depan Kantor DPRD Kota Magelang terkait dengan penolakan terhadap rencana Pemkot Magelang merelokasi pedagang Pasar Tiban Paingan, Kamis (28/7). (Hari Atmoko/dokumen).
Magelang, Antara Jateng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang, Jawa Tengah segera menindaklanjuti aduan masyarakat yang menolak rencana pemkot setempat merelokasi pedagang Pasar Tiban Paingan bertepatan dengan tradisi pengajian setiap Minggu Paing di Masjid Kauman Kota Magelang.
"Saya segera memanggil Ketua Komisi B yang menangani masalah ini, kami ingin masalah ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Ketua DPRD Kota Magelang H.Y. Endi Darmawan usai menerima pegiat Forum Masyarakat Menolak Relokasi Pasar Paingan di Magelang, Kamis.
Dewan, ujarnya, menerima berbagai aspirasi terkait dengan persoalan Pasar Paingan sebagai pasar tiban setiap 35 hari sekali, saat Masjid Agung Kauman Kota Magelang menggelar tradisi pengajian Minggu Paing.
Tradisi pengajian Minggu Paing di masjid dekat Alun-Alun Kota Magelang yang diwarnai dengan kegiatan jual beli barang dagangan telah berlangsung sejak sekitar 1958.
Pengajian itu diprakarasi sejumlah ulama berpengaruh dari beberapa pondok pesantren di Magelang kala itu, sedangkan aktivitas jual beli dirintis oleh para santri.
"Berbagai pemikiran menjadi bahan diskusi, termasuk aspirasi supaya jangan direlokasi tetapi ditata. Semoga ada titik temu Komisi B dengan Dinas Pengelolaan Pasar. Kami akan tanyakan bagaimana solusinya. Jangan sampai mengambil keputusan terlalu instan," ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Dinas Pengelolaan Pasar Pemkot Magelang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 511/283/260 yang antara lain menyebut mulai 31 Juli 2016 para pedagang Pasar Paingan direlokasi ke Lapangan Rindam IV Diponegoro, tak jauh dari alun-alun setempat, yang setiap Minggu dipakai sebagai kegiatan "car free day".
Pegiat Forum Masyarakat Menolak Relokasi Pasar Paingan Luky Henri Yuni Susanto mengatakan pengajian Minggu Paing Masjid Agung Kauman dengan aktivitas pedagang Pasar Tiban Paingan tidak bisa dipisahkan.
"Andaikan mau ditata, silakan, tetapi jangan direlokasi. Mohon kepada DPRD untuk pencabutan SE (Surat Edaran) itu, supaya Pasar Paingan tetap berjalan apa adanya, pedagang 'ngalab berkah' (mendapatkan berkah) seperti biasa," tutur Luky yang juga tokoh pemuda Kampung Kauman Kota Magelang itu.
Pegiat lainnya di forum itu, Bagus Priyana, mengemukakan Pasar Paingan menjadi ikon Kota Magelang dan ia adalah warisan budaya tak bendawi yang justru patut dilestarikan.
Ia menyatakan usahanya bersama forum itu menolak relokasi pedagang Pasar Paingan, sebagai pembelaan terhadap tradisi budaya masyarakat yang merupakan warisan nenek moyang.
"Kami tidak membela pedagang tetapi membela tradisi, karena yang berjualan itu ingin 'ngalab berkah', Pasar Paingan ini bukan kepada kepentingan ekonominya, tetapi tradisi budaya," ujarnya.
Sebelum audiensi tersebut, seorang seniman Magelang Andretopo melakukan performa seni di halaman kantor dewan setempat.
Dalam performa itu, ditempatkan pikulan menggambarkan alat pedagang pasar di atas papan dari bambu yang bertuliskan "#Save Paingan" dan "Selamatkan Tradisi".
"Saya segera memanggil Ketua Komisi B yang menangani masalah ini, kami ingin masalah ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Ketua DPRD Kota Magelang H.Y. Endi Darmawan usai menerima pegiat Forum Masyarakat Menolak Relokasi Pasar Paingan di Magelang, Kamis.
Dewan, ujarnya, menerima berbagai aspirasi terkait dengan persoalan Pasar Paingan sebagai pasar tiban setiap 35 hari sekali, saat Masjid Agung Kauman Kota Magelang menggelar tradisi pengajian Minggu Paing.
Tradisi pengajian Minggu Paing di masjid dekat Alun-Alun Kota Magelang yang diwarnai dengan kegiatan jual beli barang dagangan telah berlangsung sejak sekitar 1958.
Pengajian itu diprakarasi sejumlah ulama berpengaruh dari beberapa pondok pesantren di Magelang kala itu, sedangkan aktivitas jual beli dirintis oleh para santri.
"Berbagai pemikiran menjadi bahan diskusi, termasuk aspirasi supaya jangan direlokasi tetapi ditata. Semoga ada titik temu Komisi B dengan Dinas Pengelolaan Pasar. Kami akan tanyakan bagaimana solusinya. Jangan sampai mengambil keputusan terlalu instan," ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Dinas Pengelolaan Pasar Pemkot Magelang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 511/283/260 yang antara lain menyebut mulai 31 Juli 2016 para pedagang Pasar Paingan direlokasi ke Lapangan Rindam IV Diponegoro, tak jauh dari alun-alun setempat, yang setiap Minggu dipakai sebagai kegiatan "car free day".
Pegiat Forum Masyarakat Menolak Relokasi Pasar Paingan Luky Henri Yuni Susanto mengatakan pengajian Minggu Paing Masjid Agung Kauman dengan aktivitas pedagang Pasar Tiban Paingan tidak bisa dipisahkan.
"Andaikan mau ditata, silakan, tetapi jangan direlokasi. Mohon kepada DPRD untuk pencabutan SE (Surat Edaran) itu, supaya Pasar Paingan tetap berjalan apa adanya, pedagang 'ngalab berkah' (mendapatkan berkah) seperti biasa," tutur Luky yang juga tokoh pemuda Kampung Kauman Kota Magelang itu.
Pegiat lainnya di forum itu, Bagus Priyana, mengemukakan Pasar Paingan menjadi ikon Kota Magelang dan ia adalah warisan budaya tak bendawi yang justru patut dilestarikan.
Ia menyatakan usahanya bersama forum itu menolak relokasi pedagang Pasar Paingan, sebagai pembelaan terhadap tradisi budaya masyarakat yang merupakan warisan nenek moyang.
"Kami tidak membela pedagang tetapi membela tradisi, karena yang berjualan itu ingin 'ngalab berkah', Pasar Paingan ini bukan kepada kepentingan ekonominya, tetapi tradisi budaya," ujarnya.
Sebelum audiensi tersebut, seorang seniman Magelang Andretopo melakukan performa seni di halaman kantor dewan setempat.
Dalam performa itu, ditempatkan pikulan menggambarkan alat pedagang pasar di atas papan dari bambu yang bertuliskan "#Save Paingan" dan "Selamatkan Tradisi".
Pewarta : M Hari Atmoko
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
PLN Icon Plus tindaklanjuti laporan closure fiber optic yang terjatuh di Wonogiri
10 June 2024 12:40 WIB
Polisi tindaklanjuti laporan kericuhan konser Sahabat Ganjar di Purwokerto
14 January 2024 14:00 WIB, 2024
Polda Jateng tindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Porprov 2023
08 November 2023 20:45 WIB, 2023
Empat anggota dewan Kudus mangkir, Badan Kehormatan gelar rapat internal
24 June 2022 15:24 WIB, 2022