Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Jepara siap tindaklanjuti SE larangan ASN gunakan elpiji 3 kg

Selasa, 11 Februari 2025 16:05 WIB
Image Print
Tabung elpiji ukuran 3 kilogram tertulis "hanya untuk masyarakat miskin". Pemkab Jepara juga akan membuat edaran agar aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji nonsubsidi bukan elpiji ukuran 3 kilogram yang subsidi. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 Pemprov Jateng yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram sebagai komoditas subsidi karena diperuntukkan untuk masyarakat miskin.

"Kami secepatnya membuat surat edaran menindaklanjuti SE dari Pemprov Jateng tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Jepara, Selasa.

Nantinya, kata dia, Pemkab Jepara juga akan membuat surat edaran yang menganjurkan ASN menggunakan elpiji nonsubsidi, bukan elpiji 3 kg karena diperuntukkan untuk rakyat miskin.

Surat edaran dari Pemkab Jepara akan disampaikan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara sendiri mencapai 8.000 orang.

Sementara alokasi elpiji 3 kg yang ditetapkan Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Kabupaten Jepara selama 2025 sebanyak 34.152 metrik ton atau 11.384.000 tabung ukuran 3 kg.

Jumlah penduduk di Kabupaten Jepara berdasarkan website BPS.go.id disebutkan sebanyak 1.192.811 jiwa tersebar di 16 kecamatan.

Baca juga: Pemprov Jateng larang ASN gunakan elpiji 3 kg



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025