Polisi harus Mengedepankan Budaya tindakan Humanis, kata Brigjen Hendrawan
Kamis, 4 Agustus 2016 10:38 WIB
Tarakan, Antara Jateng - Batal mendapingi Menkopolhukam yang rencananya akan berkunjung ke Kaltara, Wakapolda Kaltim, Brigjen Hendrawan melakukan kunjungan ke Polres Tarakan dan Nunukan guna memberikan bimbingan commender wish kepada seluruh jajaran Kepolisan di Kaltara.
"Agenda awal saya memang mendamping Menkopolhukam, namun karena kunjungan tersebut dibatalkan, makanya saya memberikan sosialisasi commander wish (harapan pimpinan) dari Kapolri," terangnya.
Dengan dilakukannya sosialsiasi commender wish, lanjut Brigjen Hendrawan tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Diharapkan bisa diketahui dan dipahami sampai anggota di paling bawah dan pelosok untuk dilaksanakan. Disamping itu, ada program yang dibuat Kapolri, salah satunya reformasi kultur dan peningkatan kinerja," ujarnya.
Brigjen Hendrawan menegaskan, Polisi saat ini harus mengedepankan budaya tindakan humanis kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diberi akses untuk memberikan informasi kepada polisi melalui media sosial.
"Sudah ada perintah Kapolri bahwa setiap pejabat Polri seperti Kapolres wajib menyebarkan nomor handphone dengan demikian masyarakat yang mau melaporkan masalah pidana atau gangguan kamtibmas bisa langsung ke Kapolres," ungkap pria dengan pangkat bintang satu tersebut.
Menjelang 100 hari kerja Kapolri, ditambahkan Wakapolda, sejauh ini pihaknya telah melakukan perubahan untuk pelayanan publik.
"Yang kita lakukan saat ini, mengajarkan setiap anggota polisi untuk berperilaku humanis dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat," tutupnya.
"Agenda awal saya memang mendamping Menkopolhukam, namun karena kunjungan tersebut dibatalkan, makanya saya memberikan sosialisasi commander wish (harapan pimpinan) dari Kapolri," terangnya.
Dengan dilakukannya sosialsiasi commender wish, lanjut Brigjen Hendrawan tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Diharapkan bisa diketahui dan dipahami sampai anggota di paling bawah dan pelosok untuk dilaksanakan. Disamping itu, ada program yang dibuat Kapolri, salah satunya reformasi kultur dan peningkatan kinerja," ujarnya.
Brigjen Hendrawan menegaskan, Polisi saat ini harus mengedepankan budaya tindakan humanis kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diberi akses untuk memberikan informasi kepada polisi melalui media sosial.
"Sudah ada perintah Kapolri bahwa setiap pejabat Polri seperti Kapolres wajib menyebarkan nomor handphone dengan demikian masyarakat yang mau melaporkan masalah pidana atau gangguan kamtibmas bisa langsung ke Kapolres," ungkap pria dengan pangkat bintang satu tersebut.
Menjelang 100 hari kerja Kapolri, ditambahkan Wakapolda, sejauh ini pihaknya telah melakukan perubahan untuk pelayanan publik.
"Yang kita lakukan saat ini, mengajarkan setiap anggota polisi untuk berperilaku humanis dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat," tutupnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenag: Rekrutmen petugas haji 2025 harus transparan, akuntabel, dan terhindar dari conflict of interest
07 November 2024 13:53 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017