Rekaman CCTV Perlihatkan Jessica Pindahkan Paper Bbag
Rabu, 10 Agustus 2016 17:00 WIB
Berbagai ekspresi wajah dari Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/8/2016). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, Antara Jateng - Video hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) dari Kafe Olivier memperlihatkan terdakwa kasus tewasnya Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memindahkan "paper bag" (tas tenteng berbahan kertas) ketika berada di kafe itu.
Rekaman itu diperlihatkan oleh ahli pakar forensik digital Polri AKBP Muhammad Nuh saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Rekaman video yang telah diperbesar (zoom in) dan diperlihatkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, menunjukkan awalnya pada pukul 16.28 detik ke-20 waktu CCTV, terlihat Jessica memindahkan tatakan menu di meja 54, yang sebelumnya ada di ujung depan meja, ke sisi kanan jauh.
Kemudian, pada detik ke-40, Jessica memindahkan "paper bag" yang sebelumnya tersusun menumpuk di tengah meja, menjadi bersusun sejajar. Gerakan ini disebut oleh Nuh janggal karena setelah itu terlihat Jessica beberapa kali mengambil sesuatu dari dalam tas dan meletakkannya ke atas meja yang sudah tertutupi susunan "paper bag" dan tatakan menu.
"Terdakwa terlihat melakukan beberapa kegiatan ketika membuka tas," kata Nuh.
Setelah menyusun tas dan tatakan menu sejajar, rekaman CCTV memperlihatkan pada pukul 16.29 detik 50 sampai 16.30 detik 14, Jessica membuka tas, menahannya dengan tangan kiri dan mengambil sesuatu dari dalamnya dengan menggunakan tangan kanan.
Kemudian, dalam rentang waktu itu, dia terlihat beberapa meletakkan sesuatu ke atas meja. Namun tidak bisa diketahui secara jelas kegiatan apa itu karena tertutupi oleh susunan "paper bag" dan tatanan menu.
Lalu, pada 16.30 detik 55 sampai sekitar pukul 16.33 detik 53, terdakwa melakukan beberapa pemindahan lagi, dimulai dengan pemindahan posisi gelas kopi es, yang belum tercampur antara susu dan kopi, ke sisi jauh terdakwa. Selanjutnya ada pertukaran posisi "paper bag", yang awalnya ditaruh dan disusun berjajar di atas meja, ditempatkan ke belakang sofa.
Selama melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, Jessica terlihat melakukan banyak gerakan lain seperti menoleh ke samping kiri, kanan dan depan.
Muhammad Nuh mengatakan kejanggalan sebenarnya sudah terlihat sejak Jessica pertama kali duduk di meja 54 setelah melakukan pembayaran di kasir (close bill).
Pada pukul 16.22 detik 58 waktu CCTV, Jessica duduk di ujung sofa yang berbentuk setengah lingkaran. Akan tetapi pada pukul 16.23 detik 37 dia menggeser tubuhnya ke samping kanan agak ke dalam, tepat sejajar dengan pohon hias yang ada di depan meja 54 dan posisi CCTV, sehingga pergerakannya agak sulit dideteksi.
Dari posisi ini pulalah dia memindah "paper bag" seperti yang disebutkan sebelumnya.
Dia baru kembali ke posisi awalnya duduk, pinggir sofa, pada pukul 17.03 atau 15 menit sebelum kedatangan korban dan saksi kunci Boon Juwita alias Hani.
Rekaman itu diperlihatkan oleh ahli pakar forensik digital Polri AKBP Muhammad Nuh saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Rekaman video yang telah diperbesar (zoom in) dan diperlihatkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, menunjukkan awalnya pada pukul 16.28 detik ke-20 waktu CCTV, terlihat Jessica memindahkan tatakan menu di meja 54, yang sebelumnya ada di ujung depan meja, ke sisi kanan jauh.
Kemudian, pada detik ke-40, Jessica memindahkan "paper bag" yang sebelumnya tersusun menumpuk di tengah meja, menjadi bersusun sejajar. Gerakan ini disebut oleh Nuh janggal karena setelah itu terlihat Jessica beberapa kali mengambil sesuatu dari dalam tas dan meletakkannya ke atas meja yang sudah tertutupi susunan "paper bag" dan tatakan menu.
"Terdakwa terlihat melakukan beberapa kegiatan ketika membuka tas," kata Nuh.
Setelah menyusun tas dan tatakan menu sejajar, rekaman CCTV memperlihatkan pada pukul 16.29 detik 50 sampai 16.30 detik 14, Jessica membuka tas, menahannya dengan tangan kiri dan mengambil sesuatu dari dalamnya dengan menggunakan tangan kanan.
Kemudian, dalam rentang waktu itu, dia terlihat beberapa meletakkan sesuatu ke atas meja. Namun tidak bisa diketahui secara jelas kegiatan apa itu karena tertutupi oleh susunan "paper bag" dan tatanan menu.
Lalu, pada 16.30 detik 55 sampai sekitar pukul 16.33 detik 53, terdakwa melakukan beberapa pemindahan lagi, dimulai dengan pemindahan posisi gelas kopi es, yang belum tercampur antara susu dan kopi, ke sisi jauh terdakwa. Selanjutnya ada pertukaran posisi "paper bag", yang awalnya ditaruh dan disusun berjajar di atas meja, ditempatkan ke belakang sofa.
Selama melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, Jessica terlihat melakukan banyak gerakan lain seperti menoleh ke samping kiri, kanan dan depan.
Muhammad Nuh mengatakan kejanggalan sebenarnya sudah terlihat sejak Jessica pertama kali duduk di meja 54 setelah melakukan pembayaran di kasir (close bill).
Pada pukul 16.22 detik 58 waktu CCTV, Jessica duduk di ujung sofa yang berbentuk setengah lingkaran. Akan tetapi pada pukul 16.23 detik 37 dia menggeser tubuhnya ke samping kanan agak ke dalam, tepat sejajar dengan pohon hias yang ada di depan meja 54 dan posisi CCTV, sehingga pergerakannya agak sulit dideteksi.
Dari posisi ini pulalah dia memindah "paper bag" seperti yang disebutkan sebelumnya.
Dia baru kembali ke posisi awalnya duduk, pinggir sofa, pada pukul 17.03 atau 15 menit sebelum kedatangan korban dan saksi kunci Boon Juwita alias Hani.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polresta Surakarta jamin keamanan Piala Dunia U-17 di Stadion Manahan
06 November 2023 16:46 WIB, 2023
Jembatan kaca di Banyumas pecah, Polresta Banyumas ambil rekaman CCTV
25 October 2023 19:34 WIB, 2023
Korupsi di Bandung, suap mengalir ke sekda hingga penegak hukum dan wartawan
13 July 2023 10:40 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017