Terlibat Pembunuhan dan Narkoba Dua Prajurit Brawijaya Dipecat
Senin, 22 Agustus 2016 10:40 WIB
Dokumentasi--Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI I Made Sukadana (kanan) menyalami sejumlah perwira menengah TNI-Polri disela-sela apel gabungan TNI-Polri wilayah Kogartap III/Surabaya di Makodam V Brawijaya Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/7/2016). (ANTARA
Surabaya Antara Jateng - Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI I Made Sukadana memecat dua prajurit karena terlibat pidana pada Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat di lapangan Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Senin.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya dan jangan sampai ada prajurit lain melakukan perbuatan sama," ujarnya ditemui usai upacara.
Prajurit yang diberhentikan dari dinas keprajuritan atas nama Serda Marsidi, Bintara Kodim 0825/Banyuwangi/Korem 083/BDJ yang terlibat kasus pembunuhan, dan Kopda Kusnandar, Tamtama Rumkit Tingkat II Soepraoen Kesdam V/Brawijaya karena kasus narkoba.
Menurut dia, kejadian seperti ini tidak perlu terjadi apabila prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.
Lulusan Akademi Militer 1982 tersebut berharap tak ada lagi anggotanya yang terlibat pidana sehingga tak hanya merugikan bagi dirinya sendiri dan keluarga, namun juga mencoreng identitas prajurit Brawijaya serta masyarakat.
Jenderal bintang dua itu menegaskan tetap konsisten dan menyatakan perang terhadap pelanggaran serta menindak tegas terhadap prajurit apabila mereka terbukti melanggar.
"Apa yang dilakukan prajurit pasti ada pertanggungjawabannya. Jika dia berprestasi maka akan ada penghargaan, tapi jika dia melanggar maka pasti ada sanksi," ucapnya.
Mantan Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas tersebut meminta prajurit menghindari perbuatan "Mo Limo", yaitu Main (judi), Madon (zina), Madat (nyabu/narkoba), Mendem (Mabuk-mabukan) dan Maling (mencuri).
Khusus kepada prajurit yang diberhentikan, Pangdam berharap bisa belajar dan memperbaiki dirinya saat menjalani masa hukuman di lembaga permasyarakatan.
Di hadapan Pangdam yang menemuinya usai upacara, kedua prajurit mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Siap saya menyesal dan minta maaf. Saya berjanji tak mengulangi lagi," kata Kopda Kusnandar yang mengaku sebagai pengedar narkoba tersebut.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kodam V/Brawijaya, sampai semester I tahun 2016, terdapat 80 kasus pelanggaran dengan melibatkan 106 personel.
Rinciannya antara lain pelanggaran desersi 11 kasus dengan melibatkan 11 personel, narkoba 28 kasus yang melibatkan 23 personel, dan tidak hadir tanpa izin 10 kasus yang melibatkan 10 personel, dan lainnya.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya dan jangan sampai ada prajurit lain melakukan perbuatan sama," ujarnya ditemui usai upacara.
Prajurit yang diberhentikan dari dinas keprajuritan atas nama Serda Marsidi, Bintara Kodim 0825/Banyuwangi/Korem 083/BDJ yang terlibat kasus pembunuhan, dan Kopda Kusnandar, Tamtama Rumkit Tingkat II Soepraoen Kesdam V/Brawijaya karena kasus narkoba.
Menurut dia, kejadian seperti ini tidak perlu terjadi apabila prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.
Lulusan Akademi Militer 1982 tersebut berharap tak ada lagi anggotanya yang terlibat pidana sehingga tak hanya merugikan bagi dirinya sendiri dan keluarga, namun juga mencoreng identitas prajurit Brawijaya serta masyarakat.
Jenderal bintang dua itu menegaskan tetap konsisten dan menyatakan perang terhadap pelanggaran serta menindak tegas terhadap prajurit apabila mereka terbukti melanggar.
"Apa yang dilakukan prajurit pasti ada pertanggungjawabannya. Jika dia berprestasi maka akan ada penghargaan, tapi jika dia melanggar maka pasti ada sanksi," ucapnya.
Mantan Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas tersebut meminta prajurit menghindari perbuatan "Mo Limo", yaitu Main (judi), Madon (zina), Madat (nyabu/narkoba), Mendem (Mabuk-mabukan) dan Maling (mencuri).
Khusus kepada prajurit yang diberhentikan, Pangdam berharap bisa belajar dan memperbaiki dirinya saat menjalani masa hukuman di lembaga permasyarakatan.
Di hadapan Pangdam yang menemuinya usai upacara, kedua prajurit mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Siap saya menyesal dan minta maaf. Saya berjanji tak mengulangi lagi," kata Kopda Kusnandar yang mengaku sebagai pengedar narkoba tersebut.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kodam V/Brawijaya, sampai semester I tahun 2016, terdapat 80 kasus pelanggaran dengan melibatkan 106 personel.
Rinciannya antara lain pelanggaran desersi 11 kasus dengan melibatkan 11 personel, narkoba 28 kasus yang melibatkan 23 personel, dan tidak hadir tanpa izin 10 kasus yang melibatkan 10 personel, dan lainnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polisi amankan delapan pelaku tawuran di Anjasmoro Raya, satu tersangka pembunuhan
19 June 2024 16:23 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017