Kasus suami bunuh istri di Banyumas dijerat UU Penghapusan KDRT
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menjerat seorang suami yang membunuh istrinya di Desa Kedungrandu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pelaku berinisial FA (27) dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Adriansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kemungkinan pelaku merencanakan aksi KDRT yang mengakibatkan korban atas nama Jumirah (27) meninggal dunia.
Lebih lanjut, dia mengatakan KDRT tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kunci inggris.
"Modusnya, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena cemburu terhadap istrinya yang diketahui memiliki hubungan dengan laki-laki lain atau selingkuh," katanya.
Setelah memukul korban hingga meninggal dunia, lanjut dia, pelaku langsung menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Patikraja.
Mengenai kondisi pelaku yang merupakan penyandang disabilitas, Kapolresta mengatakan berdasarkan keterangan dari dokter, FA mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya sejak 10 tahun silam serta menggunakan alat bantu untuk buang air besar maupun air kecil.
Terkait dengan kronologi kejadian, Kasatreskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, KDRT tersebut dilakukan saat korban hendak menerima telepon.
"Saat korban sedang duduk di kasur lantai, pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kunci inggris kurang lebih tiga kali. Selanjutnya, pelaku meletakkan tubuh istrinya di atas kasur dan mengecek napas korban," katanya.
Ia mengatakan setelah korban meninggal dunia, pelaku merapikan tubuh istrinya dan selanjutnya bersiap-siap serta memesan ojek daring untuk menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.
Disinggung mengenai kemungkinan hasil pendalaman menunjukkan bahwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia itu telah direncanakan oleh pelaku, dia mengatakan pihaknya tetap mengedepankan UU Penghapusan KDRT dalam menangani kasus tersebut.
"Kami tetap mengedepankan UU Penghapusan KDRT," katanya menegaskan.
Kendati FA telah ditetapkan sebagai tersangka, Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena selain ada rekomendasi dari dokter, juga ada permohonan dari keluarga mengingat pelaku sedang menjalani rawat jalan di rumah sakit.
Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri itu terjadi di Grumbul Sidayasa RT 02 RW 05, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (26/12) malam.
Salah seorang warga yang rumahnya berseberangan dengan rumah pelaku, Siran (52) mengaku tidak mengetahui secara persis kejadian tersebut karena sedang tidak berada di rumah.
"Kebetulan saya sedang pergi. Istri saya dan warga sekitar baru tahu setelah ada petugas yang datang mencari saya untuk mengantar ke TKP, sehingga istri saya mengantar ke rumah itu dan petugas langsung memeriksa kamar," katanya.
Ia menduga pembunuhan itu dipicu faktor ekonomi dan cemburu karena pelaku yang merupakan penyandang disabilitas hanya bekerja jual-beli ayam bangkok.
"Pelaku tidak bisa berjalan (difabel) dan pendapatannya dari hasil menjual ayam bangkok tidak pasti, sedangkan istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Purwokerto dan pulang seminggu sekali," katanya di Grumbul Sidayasa, Jumat (27/12).
Menurut dia, pihaknya sebagai tetangga sering kali berupaya mendamaikan pasangan suami-istri tersebut setiap kali mereka bertengkar.
Setelah didamaikan, kata dia, pasangan itu kembali hidup rukun namun dalam beberapa waktu terakhir kembali terjadi pertengkaran.
Hingga akhirnya, lanjut dia, Jumirah diketahui meninggal dunia karena dibunuh oleh suaminya dengan menggunakan benda tumpul berupa kunci inggris.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025