Pakar: Diperlukan Diskresi Presiden untuk Memulihkan Status WNI Arcandra
Jumat, 26 Agustus 2016 17:14 WIB
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta Antara Jateng - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan diperlukan diskresi Presiden untuk memulihkan status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
"Kita harus menghargai kepulangannya ke Indonesia. Karena itu, pemulihan kewarganegaraan jalan yang baik, dengan catatan proses di Amerika Serikat harus sudah selesai, dan butuh diskresi presiden," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia menilai pemulihan kewarganegaraan Arcandra melalui pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yakni dengan memberikan status WNI karena Arcandra dinilai berjasa, adalah kurang tepat karena pasal itu diperuntukkan bagi warga negara asing.
Refly memandang perlunya kebijaksanaan semua pihak untuk mempercepat proses pemulihan kewarganegaraan Arcandra. Dia menilai diskresi Presiden untuk mengeluarkan kebijakan pemulihan status WNI bagi Arcandra harus memperoleh dukungan dari DPR.
"Pemulihan harus cepat. Kalau memang tidak ada pasal yang cocok untuk pemulihan beliau, maka dibutuhkan diskresi Presiden dengan dukungan DPR," ujar Refly.
Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM karena dia ditengarai memiliki dwikewarganegaraan AS-Indonesia.
Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia tidak membolehkan seseorang berusia di atas 18 tahun memiliki dua kewarganegaraan sehingga status kewarganegaraan ganda Arcandra yang diakui di AS tidak berlaku di Indonesia dan otomatis dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Arcandra dapat memperoleh kembali statusnya sebagai WNI dengan tiga opsi, antara lain, bermukim lima tahun berturut-turut di Indonesia atau bermukim secara tidak berturut-turut selama 10 tahun di Indonesia atau diberikan status WNI oleh presiden melalui pertimbangan DPR RI karena dianggap berjasa kepada Indonesia.
"Kita harus menghargai kepulangannya ke Indonesia. Karena itu, pemulihan kewarganegaraan jalan yang baik, dengan catatan proses di Amerika Serikat harus sudah selesai, dan butuh diskresi presiden," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia menilai pemulihan kewarganegaraan Arcandra melalui pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yakni dengan memberikan status WNI karena Arcandra dinilai berjasa, adalah kurang tepat karena pasal itu diperuntukkan bagi warga negara asing.
Refly memandang perlunya kebijaksanaan semua pihak untuk mempercepat proses pemulihan kewarganegaraan Arcandra. Dia menilai diskresi Presiden untuk mengeluarkan kebijakan pemulihan status WNI bagi Arcandra harus memperoleh dukungan dari DPR.
"Pemulihan harus cepat. Kalau memang tidak ada pasal yang cocok untuk pemulihan beliau, maka dibutuhkan diskresi Presiden dengan dukungan DPR," ujar Refly.
Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM karena dia ditengarai memiliki dwikewarganegaraan AS-Indonesia.
Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia tidak membolehkan seseorang berusia di atas 18 tahun memiliki dua kewarganegaraan sehingga status kewarganegaraan ganda Arcandra yang diakui di AS tidak berlaku di Indonesia dan otomatis dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Arcandra dapat memperoleh kembali statusnya sebagai WNI dengan tiga opsi, antara lain, bermukim lima tahun berturut-turut di Indonesia atau bermukim secara tidak berturut-turut selama 10 tahun di Indonesia atau diberikan status WNI oleh presiden melalui pertimbangan DPR RI karena dianggap berjasa kepada Indonesia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Menko PMK persilakan pemerintah daerah bentuk Satgas PPDB jika diperlukan
13 July 2023 16:09 WIB, 2023
Budiman Sudjatmiko sebut inovasi diperlukan dalam iptek maupun seni budaya
03 July 2022 23:32 WIB, 2022
Semangat solidaritas diperlukan untuk redam meluasnya klaster baru penyebaran COVID-19
04 June 2021 18:35 WIB, 2021
Keterlibatan tokoh agama sosialisasikan norma baru sangat diperlukan
31 January 2021 15:09 WIB, 2021
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017