DPR minta Pemerintah Lobi Arab Saudi soal WNI "Overstay"
Selasa, 13 September 2016 16:47 WIB
Jakarta Antara Jateng - Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais, meminta pemerintah Indonesia melobi pemerintah Arab Saudi terkait WNI yang melebihi masa tinggal alias overstay di sana.
"Pemerintah Indonesia sebaiknya melobi pemerintah Saudi agar bisa memberi amnesti imigrasi bagi para WNI, sehingga mereka bisa terserap jadi angkatan kerja legal dan membayar pajak sehingga menguntungkan dua negara," katanya di Jakarta, Selasa.
Dia menilai, masalah WNI melebihi masa tinggal ini sudah menjadi masalah kronis bagi kedua negara, dan berdasarkan data ada 500.000 WNI.
Namun menurut dia, tidak sampai satu persen WNI yang mengikuti program pemulangan yang dilaksanakan pemerintah Indonesia selama tiga tahun terakhir.
"Pemulangan WNI memang selama ini efektif oleh Kemenlu namun bagaimana dengan masa depan kerja mereka? Belum lagi ketika mereka sampai tanah air sering kena palak sehingga pemulangan WNI jangan menjadi bisnis," katanya.
Politikus PAN itu menilai diperlukan adanya keinginan politik dalam membenahi masalah buruh migran dari hulu ke hilir.
Menurut dia, keberadaan buruh migran Indonesia di luar negeri adalah martabat Indonesia maka seharusnya dikelola dengan cerdas.
Sebelumnya, sebanyak 229 WNI ditahan pihak Saudi di Makkah, Kamis (7/9), mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.
Dari hasil koordinasi perwakilan Indonesia di sana dengan otoritas keamanan Saudi, diketahui 229 orang tersebut sebagian besar adalah WNI yang melebihi masa tinggal dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Mekkah.
Mereka ditangkap karena memasuki Makkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (ijin beribadah haji) dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.
Dalam perkembangannya, sebanyak 147 WNI dari 229 WNI yang ditahan otoritas Jeddah, Arab Saudi sudah dideportasi pada Sabtu (10/9) karena telah terbukti karena telah menyalahi dokumen tinggal.
Mereka yang sempat ditahan divonis tidak dapat memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun mendatang.
"Mereka juga telah di masukkan daftar hitam untuk masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," kata Dirjen Perlindungan WNI Kemenlu, Muhammad Iqbal, di Jakarta, Selasa (13/9)
Sebanyak 147 WNI tersebut terdiri dari 130 perempuan dan 17 laki-laki, sementara 82 WNI sisanya masih akan diperiksa terkait permasalahan dokumen atau masalah pidana lainnya.
"Pemerintah Indonesia sebaiknya melobi pemerintah Saudi agar bisa memberi amnesti imigrasi bagi para WNI, sehingga mereka bisa terserap jadi angkatan kerja legal dan membayar pajak sehingga menguntungkan dua negara," katanya di Jakarta, Selasa.
Dia menilai, masalah WNI melebihi masa tinggal ini sudah menjadi masalah kronis bagi kedua negara, dan berdasarkan data ada 500.000 WNI.
Namun menurut dia, tidak sampai satu persen WNI yang mengikuti program pemulangan yang dilaksanakan pemerintah Indonesia selama tiga tahun terakhir.
"Pemulangan WNI memang selama ini efektif oleh Kemenlu namun bagaimana dengan masa depan kerja mereka? Belum lagi ketika mereka sampai tanah air sering kena palak sehingga pemulangan WNI jangan menjadi bisnis," katanya.
Politikus PAN itu menilai diperlukan adanya keinginan politik dalam membenahi masalah buruh migran dari hulu ke hilir.
Menurut dia, keberadaan buruh migran Indonesia di luar negeri adalah martabat Indonesia maka seharusnya dikelola dengan cerdas.
Sebelumnya, sebanyak 229 WNI ditahan pihak Saudi di Makkah, Kamis (7/9), mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.
Dari hasil koordinasi perwakilan Indonesia di sana dengan otoritas keamanan Saudi, diketahui 229 orang tersebut sebagian besar adalah WNI yang melebihi masa tinggal dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Mekkah.
Mereka ditangkap karena memasuki Makkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (ijin beribadah haji) dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.
Dalam perkembangannya, sebanyak 147 WNI dari 229 WNI yang ditahan otoritas Jeddah, Arab Saudi sudah dideportasi pada Sabtu (10/9) karena telah terbukti karena telah menyalahi dokumen tinggal.
Mereka yang sempat ditahan divonis tidak dapat memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun mendatang.
"Mereka juga telah di masukkan daftar hitam untuk masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," kata Dirjen Perlindungan WNI Kemenlu, Muhammad Iqbal, di Jakarta, Selasa (13/9)
Sebanyak 147 WNI tersebut terdiri dari 130 perempuan dan 17 laki-laki, sementara 82 WNI sisanya masih akan diperiksa terkait permasalahan dokumen atau masalah pidana lainnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017