Fadli Zon: Pengangkatan Kembali Arcandra akan jadi Masalah
Jumat, 16 September 2016 17:08 WIB
Archandra Tahar (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta Antara Jateng - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berpendapat pengangkatan kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM akan bermasalah.
"Kami harap presiden tidak lakukan kesalahan dua kali," kata Fadli di Jakarta, Jumat (16/9).
Ia menilai pengangkatan Arcandra sebagai menteri saat masih berstatus warga negara Amerika Serikat merupakan pelanggaran undang-undang dan ketidakcermatan dalam rekrutmen.
Tim yang berada di lingkaran presiden, menurut politikus Partai Gerindra ini, semestinya melakukan cek dan ricek serta memberi masukan bahwa orang tersebut berstatus warga negara asing.
"Pikirkan secara matang meskipun itu hak prerogatif presiden," kata dia.
Pengangkatan WNA sebagai menteri dinilainya melanggar undang-undang dan bila terus terjadi akan menimbulkan yurisprudensi dan pembangkangan.
"Pikirkan secara matang meskipun itu hak prerogatif presiden," kata dia.
Sebelumnya, Presiden telah memberhentikan Arcandra dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Kemudian pada 1 September 2016, Menkumham mengeluarkan surat yang mengukuhkan kembali status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra.
Pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra tersebut mempertimbangkan prinsip "non-stateless" atau prinsip yang tidak mengakui asas apatride, berpayung hukum Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007.
Presiden Joko Widodo masih melakukan pertimbangan mengenai Arcandra Tahar untuk kembali menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan, prosesnya," kata Jokowi di Serang, Banten, Minggu (11/9).
"Kami harap presiden tidak lakukan kesalahan dua kali," kata Fadli di Jakarta, Jumat (16/9).
Ia menilai pengangkatan Arcandra sebagai menteri saat masih berstatus warga negara Amerika Serikat merupakan pelanggaran undang-undang dan ketidakcermatan dalam rekrutmen.
Tim yang berada di lingkaran presiden, menurut politikus Partai Gerindra ini, semestinya melakukan cek dan ricek serta memberi masukan bahwa orang tersebut berstatus warga negara asing.
"Pikirkan secara matang meskipun itu hak prerogatif presiden," kata dia.
Pengangkatan WNA sebagai menteri dinilainya melanggar undang-undang dan bila terus terjadi akan menimbulkan yurisprudensi dan pembangkangan.
"Pikirkan secara matang meskipun itu hak prerogatif presiden," kata dia.
Sebelumnya, Presiden telah memberhentikan Arcandra dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Kemudian pada 1 September 2016, Menkumham mengeluarkan surat yang mengukuhkan kembali status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra.
Pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra tersebut mempertimbangkan prinsip "non-stateless" atau prinsip yang tidak mengakui asas apatride, berpayung hukum Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007.
Presiden Joko Widodo masih melakukan pertimbangan mengenai Arcandra Tahar untuk kembali menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan, prosesnya," kata Jokowi di Serang, Banten, Minggu (11/9).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Usai terima Bintang Mahaputrera, Fahri Hamzah: Saatnya pelihara persatuan
13 August 2020 11:48 WIB, 2020
Masa jabatan presiden diperpanjang, Fadli Zon: Itu wacana berbahaya
23 November 2019 19:13 WIB, 2019
Prabowo ke Dubai, Fadli Zon pertanyakan beredarnya manifes penumpang pesawat
29 May 2019 14:29 WIB, 2019
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017