"Kasus Irman tak akan Menghalangi Tekad Usulkan Penguataan DPD," kata Fahira
Senin, 19 September 2016 13:28 WIB
Fahira Idris (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, kasus Ketua DPD Irman Gusman, yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan Sabtu dinihari (17/9), tidak terkait dengan usulan penguatan kewenangan lembaganya.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, Fahira mengatakan bahwa kasus Irman murni persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD secara kelembagaan.
Irman Gusman ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya di Jakarta dalam operasi tangkap tangan bersama tiga tamunya. Petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.
Setelah diperiksa, Ketua KPK Agus Rahardjo, pada Sabtu sore mengumumkan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Gusman serta dua tamunya yakni Xaveriandy Sutanto (Direktur CV SB) serta istrinya, Memi.
Irman Gusman diduga menerima suap terkait permintaan rekomendasi kepada Bulog untuk distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Sementara untuk usulan penguatan kewenangan DPD menyusul ditangkapnya Irman, Fahira mengatakan, itu akan terus berjalan.
"Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami untuk mengusulkan penguatan kewenangan DPD RI, karena ini amanat reformasi," katanya.
Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini menambahkan, DPD RI tidak memiliki kewenangan "budgeting" apalagi soal kuota gula impor.
"Kasus Irman Gusman ini murni persoalan pribadi." Menurut dia, usulan penguatan kewenangan DPD RI sudah disiapkan DPD RI sejak periode sebelumnya dan saat ini ada momentum amandemen terbatas konstitusi.
Parlemen Indonesia, kata dia, menganut sistem bikameral yakni, DPR RI dan DPD RI, sehingga harus ada keseimbangannya antara keduanya untuk melahirkan parlemen yang seimbang.
"Namun, kewenangan DPD RI minim dibandingkan kewenangan DPR RI," katanya.
Fahira menyatakan dapat memahami, bahwa munculnya kasus Irman Gusman ini dapat menganggu kepercayaan publik terhadap lembaga DPD RI, tapi dengan berjalannya waktu, publik dapat mengerti bahwa kejadian ini murni urusan pribadi.
Kejadian ini, kata dia, akan menjadi pelajaran berharga dan evaluasi bagi DPD RI baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Menurut Fahira, saat ini semua pihak harus agar menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK pada Irman Gusman, atas dugaan korupsi terkait rekomendasi distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, Fahira mengatakan bahwa kasus Irman murni persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD secara kelembagaan.
Irman Gusman ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya di Jakarta dalam operasi tangkap tangan bersama tiga tamunya. Petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.
Setelah diperiksa, Ketua KPK Agus Rahardjo, pada Sabtu sore mengumumkan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Gusman serta dua tamunya yakni Xaveriandy Sutanto (Direktur CV SB) serta istrinya, Memi.
Irman Gusman diduga menerima suap terkait permintaan rekomendasi kepada Bulog untuk distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Sementara untuk usulan penguatan kewenangan DPD menyusul ditangkapnya Irman, Fahira mengatakan, itu akan terus berjalan.
"Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami untuk mengusulkan penguatan kewenangan DPD RI, karena ini amanat reformasi," katanya.
Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini menambahkan, DPD RI tidak memiliki kewenangan "budgeting" apalagi soal kuota gula impor.
"Kasus Irman Gusman ini murni persoalan pribadi." Menurut dia, usulan penguatan kewenangan DPD RI sudah disiapkan DPD RI sejak periode sebelumnya dan saat ini ada momentum amandemen terbatas konstitusi.
Parlemen Indonesia, kata dia, menganut sistem bikameral yakni, DPR RI dan DPD RI, sehingga harus ada keseimbangannya antara keduanya untuk melahirkan parlemen yang seimbang.
"Namun, kewenangan DPD RI minim dibandingkan kewenangan DPR RI," katanya.
Fahira menyatakan dapat memahami, bahwa munculnya kasus Irman Gusman ini dapat menganggu kepercayaan publik terhadap lembaga DPD RI, tapi dengan berjalannya waktu, publik dapat mengerti bahwa kejadian ini murni urusan pribadi.
Kejadian ini, kata dia, akan menjadi pelajaran berharga dan evaluasi bagi DPD RI baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Menurut Fahira, saat ini semua pihak harus agar menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK pada Irman Gusman, atas dugaan korupsi terkait rekomendasi distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPK : Jika tidak ada Upaya Hukum, Irman Gusman Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
27 February 2017 11:56 WIB, 2017
Irman Mengaku Terkejut dan Sangat Terpukul dengan Tuntutan 7 Tahun Penjara
08 February 2017 14:11 WIB, 2017
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017