Fadli Zon: Nusron Wahid harus Mundur dari Kepala BNP2TKI
Selasa, 20 September 2016 11:45 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta Antara Jateng - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Nusron Wahid yang saat ini menjabat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) karena ditunjuk sebagai ketua tim sukses pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Nusron Wahid adalah pejabat negara dan digaji oleh uang rakyat sehingga harus fokus dengan tugasnya mengurusi persoalan TKI," Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa,
Dengan demikian, katanya, Nusron Wahid harus memilih tetap sebagai kepala BNP2TKI atau mundur dan menjadi ketua tim pemenangan Ahok. "Itu hak yang bersangkutan," kata Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon juga meminta Presiden Jokowi agar konsisten dalam mensikapi penunjukan Nusron sebagai ketua pemenangan Ahok. "Agar jabatan negara jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu," katanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai bahwa keterlibatan Nusron Wahid sebagai Ketua Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta selain akan menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal juga berpotensi abuse of power.
Dan ini melanggar UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dalam pasal 71 dinyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, kata Fadli Zon.
"Nusron Wahid adalah pejabat negara dan digaji oleh uang rakyat sehingga harus fokus dengan tugasnya mengurusi persoalan TKI," Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa,
Dengan demikian, katanya, Nusron Wahid harus memilih tetap sebagai kepala BNP2TKI atau mundur dan menjadi ketua tim pemenangan Ahok. "Itu hak yang bersangkutan," kata Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon juga meminta Presiden Jokowi agar konsisten dalam mensikapi penunjukan Nusron sebagai ketua pemenangan Ahok. "Agar jabatan negara jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu," katanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai bahwa keterlibatan Nusron Wahid sebagai Ketua Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta selain akan menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal juga berpotensi abuse of power.
Dan ini melanggar UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dalam pasal 71 dinyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, kata Fadli Zon.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Usai terima Bintang Mahaputrera, Fahri Hamzah: Saatnya pelihara persatuan
13 August 2020 11:48 WIB, 2020
Masa jabatan presiden diperpanjang, Fadli Zon: Itu wacana berbahaya
23 November 2019 19:13 WIB, 2019
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017