KPAI: Anya-Awkarin dapat Dipidana karena Unggah Konten Pornografi
Kamis, 22 September 2016 16:04 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Jakarta Antara Jateng - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan figur publik media sosial Anya Geraldine dan Awkarin dapat dipidana karena mengunggah konten-konten pornografi.
"Hasil rapat dengan Kominfo beberapa waktu lalu adalah mengindikasikan konten-konten itu ada unsur pidana," kata Niam saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis.
Menurut Niam, hal yang dapat memidanakan Anya dan Awkarin adalah karena melanggar regulasi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Persoalan Anya dan Awkarin menjadi perhatian KPAI karena konten yang mereka suguhkan di media sosial memberikan contoh yang tidak baik terhadap anak. Terlebih para selebgram (selebriti media sosial instagram) itu mengumbar kemesraan dengan pasangannya dalam konten-konten media sosialnya.
Tindakan Anya dan Awkarin juga dinilai memiliki dampak buruk terhadap tumbuh kembang anak secara masif karena jumlah pengikut mereka di media sosial terbilang besar. Dengan jumlah pengikut yang besar maka konten yang mereka posting di media sosial dapat disaksikan khalayak secara luas, termasuk anak-anak.
Untuk itu, Niam mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengunggah dan mengunduh materi di media sosial karena penggunaan transmisi elektronik juga diatur oleh undang-undang.
Selain itu, kata dia, konten dalam media sosial dapat berpotensi ditemukan unsur pidana di dalamnya. Maka, sudah sepatutnya masyarakat memilih konten-konten yang positif dan mendidik untuk diunduh atau diunggah di dunia maya.
"Hasil rapat dengan Kominfo beberapa waktu lalu adalah mengindikasikan konten-konten itu ada unsur pidana," kata Niam saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis.
Menurut Niam, hal yang dapat memidanakan Anya dan Awkarin adalah karena melanggar regulasi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Persoalan Anya dan Awkarin menjadi perhatian KPAI karena konten yang mereka suguhkan di media sosial memberikan contoh yang tidak baik terhadap anak. Terlebih para selebgram (selebriti media sosial instagram) itu mengumbar kemesraan dengan pasangannya dalam konten-konten media sosialnya.
Tindakan Anya dan Awkarin juga dinilai memiliki dampak buruk terhadap tumbuh kembang anak secara masif karena jumlah pengikut mereka di media sosial terbilang besar. Dengan jumlah pengikut yang besar maka konten yang mereka posting di media sosial dapat disaksikan khalayak secara luas, termasuk anak-anak.
Untuk itu, Niam mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengunggah dan mengunduh materi di media sosial karena penggunaan transmisi elektronik juga diatur oleh undang-undang.
Selain itu, kata dia, konten dalam media sosial dapat berpotensi ditemukan unsur pidana di dalamnya. Maka, sudah sepatutnya masyarakat memilih konten-konten yang positif dan mendidik untuk diunduh atau diunggah di dunia maya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017