Sudding: MKD Mengacu Putusan MK terkait Novanto
Rabu, 28 September 2016 16:26 WIB
Sarifuddin Sudding (ANTARA News.com/Zul Sikumbang)
Jakarta Antara Jateng - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Syarifudin Sudding mengatakan MKD mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia.
"Ternyata sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa rekaman bukti yang menjadi dasar tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata Sudding di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) rekaman yang diberikan oleh Sudirman Said tidak bisa dijadikan alat bukti yang kuat.
Menurut dia, atas dasar Putusan MK itu maka MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan MKD dan memulihkan harkat martabat Setya Novanto atau pihak-pihak lain.
"Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan pak Setya Novanto ke MKD untuk peninjauan kembali proses persidangan," ujarnya.
Politikus Partai Hanura itu mengatakan, proses persidangan MKD atas pengaduan mantan Menteri ESDM Sudirman Said dengan mengajukan rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dengan Presedir PT Freeport Maroef Sjamsoedin tidak bisa dijadikan alat bukti.
Sudding menjelaskan, putusan MKD itu bukan pemulihan nama baik namun memulihkan harkat dan martabat pemohon, dalam hal ini Setya Novanto.
"Karena bukti rekaman itu dalam proses persidangan dipublikasikan secara luas oleh media dan itu merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan," katanya.
Dia mengatakan, pihak Novanto hanya ingin pemulihan harkat dan martabatnya terhadap proses yang dilakukan MKD dengan menghadirkan alat bukti yang diajukan pengadu.
Sudding menegaskan keputusan MKD itu berdasarkan Pasal 8 Tata Cara MKD yaitu menyangkut masalah alat bukti yang dihadirkan harus sah.
"Sekali lagi ini bukan putusan, melainkan PK terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD, di mana alat bukti rekaman ketika itu," katanya.
Sebelumnya, MKD mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia.
"Ternyata sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa rekaman bukti yang menjadi dasar tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata Sudding di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) rekaman yang diberikan oleh Sudirman Said tidak bisa dijadikan alat bukti yang kuat.
Menurut dia, atas dasar Putusan MK itu maka MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan MKD dan memulihkan harkat martabat Setya Novanto atau pihak-pihak lain.
"Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan pak Setya Novanto ke MKD untuk peninjauan kembali proses persidangan," ujarnya.
Politikus Partai Hanura itu mengatakan, proses persidangan MKD atas pengaduan mantan Menteri ESDM Sudirman Said dengan mengajukan rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dengan Presedir PT Freeport Maroef Sjamsoedin tidak bisa dijadikan alat bukti.
Sudding menjelaskan, putusan MKD itu bukan pemulihan nama baik namun memulihkan harkat dan martabat pemohon, dalam hal ini Setya Novanto.
"Karena bukti rekaman itu dalam proses persidangan dipublikasikan secara luas oleh media dan itu merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan," katanya.
Dia mengatakan, pihak Novanto hanya ingin pemulihan harkat dan martabatnya terhadap proses yang dilakukan MKD dengan menghadirkan alat bukti yang diajukan pengadu.
Sudding menegaskan keputusan MKD itu berdasarkan Pasal 8 Tata Cara MKD yaitu menyangkut masalah alat bukti yang dihadirkan harus sah.
"Sekali lagi ini bukan putusan, melainkan PK terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD, di mana alat bukti rekaman ketika itu," katanya.
Sebelumnya, MKD mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Meski sudah Mengundurkan Diri, MKD Tetap Proses Kasus Ruhut Sitompul
13 January 2017 18:11 WIB, 2017
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin Berjuang Kembalikan Nama Baik Terkait MKD
06 December 2016 7:37 WIB, 2016
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017