Bawaslu Usulkan Timses Masuk Aturan Politik Uang
Selasa, 4 Oktober 2016 12:31 WIB
Ketua Bawaslu Muhammad ( ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Jakarta Antara Jateng - Badan Pengawas Pemilu mengusulkan agar tim sukses pasangan calon masuk dalam aturan larangan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.
"Kami ingin menambah (dalam peraturan Bawaslu terkait politik uang), karena banyak yang lakukan bagi-bagi uang adalah tim kampanye," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu terkait politik uang khususnya Pasal 14 dijelaskan bahwa objek TSM menjanjikan uang secara sistematis dan massif.
Menurut dia, kata "terstruktur" itu maksudnya dilakukan melibatkam aparat struktural pemerintah, penyelenggara pemilu, dan tim kampanye pasangan calon.
"Kami tawarkan usulan itu karena UU (UU tentang Pilkada) hanya mengatur bagi penyelenggara pemilu dan aparat negara," ujarnya.
Muhammad menjelaskan mengapa Bawaslu ingin menambah karena berdasarkan hasil evaluasi lembaganya, tim sukses banyak melakukan bagi-bagi uang.
Menurut dia, dari hasil evaluasi, pembagian uang yang dilakukan timses itu dilakukan secara sistematis, matang dan rapih.
"Berdasarkan hasil evaluasi, timses bagi-bagi uang atau materi lainnya," katanya.
Selain itu dia menjelaskan, makna terstruktur dalam aturan Bawaslu adalah politik uang dilakukan dengan melibatkan aparat struktural pemerintah dan tim kampanye.
Muhammad mengatakan, makna sistematis yaitu politik uang dilakukan secara matang dan rapih, serta makna massif adalah dilakukan secara luas dalam satu tahapan serta dampaknya bagi hasil pemilihan bukan sebagian-bagian.
"Dalam UU hanya menjelaskan dampaknya namun kami memberikan batasan secara konkret, dampaknya pelanggarannya yang luas bukan sebagian-bagian," katanya.
Muhammad menegaskan, mengapa aturan terkait TSM dibuat secara konkret agar Bawaslu tidak gampang mendiskualifikasi pasangan calon.
"Kami ingin menambah (dalam peraturan Bawaslu terkait politik uang), karena banyak yang lakukan bagi-bagi uang adalah tim kampanye," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu terkait politik uang khususnya Pasal 14 dijelaskan bahwa objek TSM menjanjikan uang secara sistematis dan massif.
Menurut dia, kata "terstruktur" itu maksudnya dilakukan melibatkam aparat struktural pemerintah, penyelenggara pemilu, dan tim kampanye pasangan calon.
"Kami tawarkan usulan itu karena UU (UU tentang Pilkada) hanya mengatur bagi penyelenggara pemilu dan aparat negara," ujarnya.
Muhammad menjelaskan mengapa Bawaslu ingin menambah karena berdasarkan hasil evaluasi lembaganya, tim sukses banyak melakukan bagi-bagi uang.
Menurut dia, dari hasil evaluasi, pembagian uang yang dilakukan timses itu dilakukan secara sistematis, matang dan rapih.
"Berdasarkan hasil evaluasi, timses bagi-bagi uang atau materi lainnya," katanya.
Selain itu dia menjelaskan, makna terstruktur dalam aturan Bawaslu adalah politik uang dilakukan dengan melibatkan aparat struktural pemerintah dan tim kampanye.
Muhammad mengatakan, makna sistematis yaitu politik uang dilakukan secara matang dan rapih, serta makna massif adalah dilakukan secara luas dalam satu tahapan serta dampaknya bagi hasil pemilihan bukan sebagian-bagian.
"Dalam UU hanya menjelaskan dampaknya namun kami memberikan batasan secara konkret, dampaknya pelanggarannya yang luas bukan sebagian-bagian," katanya.
Muhammad menegaskan, mengapa aturan terkait TSM dibuat secara konkret agar Bawaslu tidak gampang mendiskualifikasi pasangan calon.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017