Jakarta Antara Jateng - Badan Pengawas Pemilu mengusulkan agar tim sukses pasangan calon masuk dalam aturan larangan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.

"Kami ingin menambah (dalam peraturan Bawaslu terkait politik uang), karena banyak yang lakukan bagi-bagi uang adalah tim kampanye," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu terkait politik uang khususnya Pasal 14 dijelaskan bahwa objek TSM menjanjikan uang secara sistematis dan massif.

Menurut dia, kata "terstruktur" itu maksudnya dilakukan melibatkam aparat struktural pemerintah, penyelenggara pemilu, dan tim kampanye pasangan calon.

"Kami tawarkan usulan itu karena UU (UU tentang Pilkada) hanya mengatur bagi penyelenggara pemilu dan aparat negara," ujarnya.

Muhammad menjelaskan mengapa Bawaslu ingin menambah karena berdasarkan hasil evaluasi lembaganya, tim sukses banyak melakukan bagi-bagi uang.

Menurut dia, dari hasil evaluasi, pembagian uang yang dilakukan timses itu dilakukan secara sistematis, matang dan rapih.

"Berdasarkan hasil evaluasi, timses bagi-bagi uang atau materi lainnya," katanya.

Selain itu dia menjelaskan, makna terstruktur dalam aturan Bawaslu adalah politik uang dilakukan dengan melibatkan aparat struktural pemerintah dan tim kampanye.

Muhammad mengatakan, makna sistematis yaitu politik uang dilakukan secara matang dan rapih, serta makna massif adalah dilakukan secara luas dalam satu tahapan serta dampaknya bagi hasil pemilihan bukan sebagian-bagian.

"Dalam UU hanya menjelaskan dampaknya namun kami memberikan batasan secara konkret, dampaknya pelanggarannya yang luas bukan sebagian-bagian," katanya.

Muhammad menegaskan, mengapa aturan terkait TSM dibuat secara konkret agar Bawaslu tidak gampang mendiskualifikasi pasangan calon.