Jaksa Ragukan Keterangan Ahli dari Pihak Jessica
Rabu, 5 Oktober 2016 16:39 WIB
Ahli Patologi Forensik dari Australia Prof Beng Beng Ong (kedua kanan) saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9/2016). Saksi
Jakarta Antara Jateng - Jaksa penuntut umum perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin meragukan keterangan para ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, jaksa menyebut keterangan ahli patologi forensik Prof Beng Beng Ong dari Australia yang dihadirkan kuasa hukum Jessica bermasalah.
"Prof Beng Beng Ong datang secara ilegal untuk menjadi saksi dan datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, meskipun seharusnya menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas," kata jaksa Ardito Muwardi.
"Prof Beng Beng Ong dicekal selama enam bulan. Dengan adanya pencekalan, maka integritas Prof Beng Beng Ong cacat," lanjut dia.
Jaksa juga mempermasalahkan keterangan ahli patologi forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta dr. Djaja Surya Atmadja yang dihadirkan kuasa hukum Jessica di persidangan.
Ardito menilai keterangan Djaja, yang menyebut kematian Mirna bukan karena sianida berdasarkan barang bukti 0,2 miligram per liter racun sianida dalam cairan lambung Mirna, tidak bisa diterima karena ahli itu hanya membaca sampel sehingga tidak bisa memberikan analisa maksimal.
Jaksa Ardito memohon majelis hakim untuk memperhatikan keterangan yang berbeda-beda di antara para ahli, baik yang dihadirkan jaksa maupun pengacara.
"Intinya hakim harus bersungguh-sungguh memperhatikan keterangan yang berbeda dari ahli," kata Ardito.
Jaksa penuntut tetap yakin Mirna tewas karena diracun kendati sejumlah ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica menyatakan sebaliknya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, jaksa menyebut keterangan ahli patologi forensik Prof Beng Beng Ong dari Australia yang dihadirkan kuasa hukum Jessica bermasalah.
"Prof Beng Beng Ong datang secara ilegal untuk menjadi saksi dan datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, meskipun seharusnya menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas," kata jaksa Ardito Muwardi.
"Prof Beng Beng Ong dicekal selama enam bulan. Dengan adanya pencekalan, maka integritas Prof Beng Beng Ong cacat," lanjut dia.
Jaksa juga mempermasalahkan keterangan ahli patologi forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta dr. Djaja Surya Atmadja yang dihadirkan kuasa hukum Jessica di persidangan.
Ardito menilai keterangan Djaja, yang menyebut kematian Mirna bukan karena sianida berdasarkan barang bukti 0,2 miligram per liter racun sianida dalam cairan lambung Mirna, tidak bisa diterima karena ahli itu hanya membaca sampel sehingga tidak bisa memberikan analisa maksimal.
Jaksa Ardito memohon majelis hakim untuk memperhatikan keterangan yang berbeda-beda di antara para ahli, baik yang dihadirkan jaksa maupun pengacara.
"Intinya hakim harus bersungguh-sungguh memperhatikan keterangan yang berbeda dari ahli," kata Ardito.
Jaksa penuntut tetap yakin Mirna tewas karena diracun kendati sejumlah ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica menyatakan sebaliknya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017