Jakarta Antara Jateng - Jaksa penuntut umum perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin meragukan keterangan para ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, jaksa menyebut keterangan ahli patologi forensik Prof Beng Beng Ong dari Australia yang dihadirkan kuasa hukum Jessica bermasalah.

"Prof Beng Beng Ong datang secara ilegal untuk menjadi saksi dan datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, meskipun seharusnya menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas," kata jaksa Ardito Muwardi.

"Prof Beng Beng Ong dicekal selama enam bulan. Dengan adanya pencekalan, maka integritas Prof Beng Beng Ong cacat," lanjut dia.

Jaksa juga mempermasalahkan keterangan ahli patologi forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta dr. Djaja Surya Atmadja yang dihadirkan kuasa hukum Jessica di persidangan.

Ardito menilai keterangan Djaja, yang menyebut kematian Mirna bukan karena sianida berdasarkan barang bukti 0,2 miligram per liter racun sianida dalam cairan lambung Mirna, tidak bisa diterima karena ahli itu hanya membaca sampel sehingga tidak bisa memberikan analisa maksimal.

Jaksa Ardito memohon majelis hakim untuk memperhatikan keterangan yang berbeda-beda di antara para ahli, baik yang dihadirkan jaksa maupun pengacara.

"Intinya hakim harus bersungguh-sungguh memperhatikan keterangan yang berbeda dari ahli," kata Ardito.

Jaksa penuntut tetap yakin Mirna tewas karena diracun kendati sejumlah ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica menyatakan sebaliknya.