Keluarga Mirna berharap Hakim Adil Vonis Jessica
Sabtu, 8 Oktober 2016 14:08 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10/2016). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta Antara Jateng - Keluarga korban pembunuhan menggunakan senyawa sianida Wayan Mirna Salihin berharap majelis hakim bersikap bijak dan adil dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Saya yakin hakim bijak dan adil menjatuhkan vonis seumur hidup," kata saudara kembar Mirna, Shandy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Shandy menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan penjara 20 tahun tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan tidak sebanding dengan meninggalnya Mirna.
Terlebih Jessica, menurut Shandy tidak memperlihatkan penyesalan seperti pembunuh berdarah dingin yang berpotensi membahayakan orang lain.
"Dia tidak ada rasa penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak ada permohonan maaf," tutur Shandy.
Shandy khawatir tuntutan JPU yang ringan mengancam dan membahayakan orang lain, serta keluarga almarhumah Mirna.
Adik kembar Mirna itu menilai Jessica seperti menderita amnesia saat jaksa menanyakan kecurigaan terdakwa saat menyimpan tas kertas (papper bag) dan menggerakkan gelas es kopi Vietnam di atas meja yang dikonsumsi Mirna.
Shandy menuturkan Jessica kerap menjawab lupa atau tidak ingat saat ditanya jaksa, namun terdakwa menjawab lancar ketika pengacaranya bertanya.
"Saya yakin hakim bijak dan adil menjatuhkan vonis seumur hidup," kata saudara kembar Mirna, Shandy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Shandy menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan penjara 20 tahun tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan tidak sebanding dengan meninggalnya Mirna.
Terlebih Jessica, menurut Shandy tidak memperlihatkan penyesalan seperti pembunuh berdarah dingin yang berpotensi membahayakan orang lain.
"Dia tidak ada rasa penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak ada permohonan maaf," tutur Shandy.
Shandy khawatir tuntutan JPU yang ringan mengancam dan membahayakan orang lain, serta keluarga almarhumah Mirna.
Adik kembar Mirna itu menilai Jessica seperti menderita amnesia saat jaksa menanyakan kecurigaan terdakwa saat menyimpan tas kertas (papper bag) dan menggerakkan gelas es kopi Vietnam di atas meja yang dikonsumsi Mirna.
Shandy menuturkan Jessica kerap menjawab lupa atau tidak ingat saat ditanya jaksa, namun terdakwa menjawab lancar ketika pengacaranya bertanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
"Kalau Kematian Mirna tidak Bisa Ditenkukan Sebabnya, Berarti tidak ada Pembunuhan," Kata Otto
12 October 2016 12:45 WIB, 2016
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017