Reni Menilai sudah saatnya Mendagri Memberikan Pembinaan Etika Terhadap Ahok
Dokumentasi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama. Foto menunjukkan saat dia selesai diperiksa KPK terkait dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/05). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak) ... Pemerint
"Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, tentang Al Maidah 51 telah menimbulkan polemik yang tidak produktif di tengah publik. Produktivitas serta efektivitas tugas pokok dan fungsi gubernur DKI Jakarta terganggu dan tidak fokus," kata Marlinawati, dalam pernyataannya, di Senayan, Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, anggota Komisi X DPR ini meminta pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri memanggil Ahok.
Menteri dalam negeri harus membina langsung kepada pejabat puncak pemerintahan DKI Jakarta itu terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana amanat pasal 7 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menteri dalam negeri adalah pembina politik dalam negeri Indonesia.
"Pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah," kata Marlinawati.
Ahok juga mengajukan uji material kepada Mahkamah Konstitusi atas kewajiban kepala daerah petahana untuk cuti dari masa jabatannya jika maju ke Pilkada. Ahok berkilah tidak cuti selama kampanye untuk memastikan penyusunan APBD DKI Jakarta 2017 berjalan baik dan benar.
Dia menganggap pernyataan Ahok telah memasuki ranah yuridis dan etis, sehingga pemerintah pusat harus memastikan proses yuridis terhadap pernyataan gubernur DKI Jakarta itu berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa ada intervensi.
Terkait di ranah etis, pemerintah pusat juga harus mampu mengarahkan yang bersangkutan --juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi-- untuk tidak lagi menyampaikan pernyataan kontroversial yang menimbulkan kegaduhan di publik.
"Seharusnya gubernur DKI Jakarta fokus bekerja tanpa membuat gaduh suasana di tengah publik," kata dia.
Sebelumnya, Ahok sempat menyinggung soal Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kutipan All Quran itu dinilai sejumlah pihak tidak pantas karena mengandung unsur SARA.
Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pengamat menilai upaya Ganjar dorong UMKM berdikari tepat atasi kemiskinan
22 June 2022 22:28 WIB, 2022
Pengamat menilai pariwisata Indonesia perlahan bangkit seiring libur Lebaran
08 May 2022 20:58 WIB, 2022
Pengamat menilai wacana penundaan pemilu lebih memungkinkan dilakukan
25 February 2022 18:55 WIB, 2022
Analis menilai tdak masalah jika ada wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah
17 February 2022 13:04 WIB, 2022
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017