Ahok Ogah Komentari pendapat Demokrat soal Dukungan Djan Faridz
Rabu, 19 Oktober 2016 13:11 WIB
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (ANTARA /Yudhi Mahatma)
Jakarta Antara Jateng - Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama enggan mengomentari pendapat Partai Demokrat mengenai dukungan Djan Faridz yang dideklarasikan Senin lalu.
Partai Demokrat menilai dukungan Djan Faridz untuk Ahok itu sudah tidak ada gunanya lagi.
"Suruh mereka (Demokrat) yang ngomong," kata Ahok di Balai Kota hari ini saat ditanya pandangan Demokrat itu.
Dua hari lalu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz resmi mendukung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kami bisa bekerjasama dengan beliau untuk berbuat sesuatu untuk umat Islam, khususnya warga Jakarta karena 85 persen warga Jakarta adalah umat Islam," kata Djan.
Sehari kemudian Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menyebut dukungan itu tidak berguna bila dikaitkan dengan pencalonan gubernur.
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum, partai politik saat ini sudah tidak bisa mencabut dukungannya baik dari partai politik maupun calon.
"Jadi kalau sudah terdaftar tiga pasangan itu, ya sudah itu firm (tegas) sudah diketok dan tidak bisa diapa-apakan lagi. Sehingga, semua itu kita kembalikan ke Djan Faridz, itu kewenangan dia, tetapi tidak ada gunanya untuk masalah Pilkada DKI ini," kata Agus.
Partai Demokrat menilai dukungan Djan Faridz untuk Ahok itu sudah tidak ada gunanya lagi.
"Suruh mereka (Demokrat) yang ngomong," kata Ahok di Balai Kota hari ini saat ditanya pandangan Demokrat itu.
Dua hari lalu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz resmi mendukung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kami bisa bekerjasama dengan beliau untuk berbuat sesuatu untuk umat Islam, khususnya warga Jakarta karena 85 persen warga Jakarta adalah umat Islam," kata Djan.
Sehari kemudian Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menyebut dukungan itu tidak berguna bila dikaitkan dengan pencalonan gubernur.
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum, partai politik saat ini sudah tidak bisa mencabut dukungannya baik dari partai politik maupun calon.
"Jadi kalau sudah terdaftar tiga pasangan itu, ya sudah itu firm (tegas) sudah diketok dan tidak bisa diapa-apakan lagi. Sehingga, semua itu kita kembalikan ke Djan Faridz, itu kewenangan dia, tetapi tidak ada gunanya untuk masalah Pilkada DKI ini," kata Agus.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017