Jessica tak Setuju Tindakan Hani dan Arief saat Tolong Mirna
Kamis, 20 Oktober 2016 17:26 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta Antara Jateng - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menyatakan tidak setuju dengan tindakan yang diambil temannya Boon Juwita alias Hani dalam memberikan pertolongan pertama.
Tidak hanya tindakan Hani, Jessica juga tidak sependapat dengan tindakan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, yang membawa Wayan Mirna ke RS. Abdi Waluyo.
"Ketika Mirna pingsan, Hani langsung tanpa memberikan kesempatan pada dokter di klinik yang memeriksa yang mengatakan jantung Mirna masih bagus dan sehat, tapi kenapa Arief langsung membawa ke rumah sakit," ujar Jessica di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis.
"Kalau dilakukan pertolongan pertama dan perlakuan medis mungkin Mirna tidak meninggal," sambung dia.
Dalam dupliknya, Jessica juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari salah satu penasihat hukumnya, Hidayat Boestam, seorang saksi bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan kantong plastik hitam yang diduga uang kepada Rangga sehari sebelum Mirna meninggal.
"Di parkiran Sarinah pada 5 Januari jam 15.50 WIB pada waktu itu Rangga pakai baju kotak-kotak," ujar Jessica.
Sidang ke-31 yang dimulai pukul 13.58 WIB ini beragendakan penyampaian duplik atau respons dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Senin (17/10).
Tidak hanya tindakan Hani, Jessica juga tidak sependapat dengan tindakan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, yang membawa Wayan Mirna ke RS. Abdi Waluyo.
"Ketika Mirna pingsan, Hani langsung tanpa memberikan kesempatan pada dokter di klinik yang memeriksa yang mengatakan jantung Mirna masih bagus dan sehat, tapi kenapa Arief langsung membawa ke rumah sakit," ujar Jessica di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis.
"Kalau dilakukan pertolongan pertama dan perlakuan medis mungkin Mirna tidak meninggal," sambung dia.
Dalam dupliknya, Jessica juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari salah satu penasihat hukumnya, Hidayat Boestam, seorang saksi bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan kantong plastik hitam yang diduga uang kepada Rangga sehari sebelum Mirna meninggal.
"Di parkiran Sarinah pada 5 Januari jam 15.50 WIB pada waktu itu Rangga pakai baju kotak-kotak," ujar Jessica.
Sidang ke-31 yang dimulai pukul 13.58 WIB ini beragendakan penyampaian duplik atau respons dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Senin (17/10).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
SMOM Kilang Cilacap ajak Perwira Pertamina tak lelah teladani-warisi nilai pahlawan
10 November 2024 13:55 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017