Ahok Serahkan Penetapan UMP 2017 Kepada Plt
Selasa, 25 Oktober 2016 16:14 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (ANTARA /Yudhi Mahatma)
Jakarta Antara Jateng - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan penetapan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 kepada Pelaksana Tugas (Plt) yang akan menggantikannya.
"Untuk penetapan nilai UMP DKI Jakarta 2017, nanti Plt Gubernur yang akan tanda tangan, karena saya sudah cuti," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku akan melakukan koordinasi dengan Plt Gubernur yang telah ditunjuk sebelum besaran nilai UMP DKI ditetapkan.
"Koordinasi akan saya lakukan, yang penting nilai UMP DKI 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kan sudah ada rumusnya," ujar Ahok.
Seperti diketahui, besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2017 rencananya akan ditetapkan pada 1 November 2016. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan antara unsur pengusaha, unsur buruh dan unsur pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan DKI.
Sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015, nilai UMP DKI naik sebanyak 8,11 persen atau sebesar Rp3.351.040. Rumus yang digunakan, yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, kemudian ditambah inflasi nasional.
Sementara itu, dari unsur buruh atau pekerja, UMP berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei. Pekerja melakukan survei di tujuh pasar tradisional dengan nilai KHL Rp3.491.607.
Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jakarta, sehingga totalnya menjadi Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.
"Untuk penetapan nilai UMP DKI Jakarta 2017, nanti Plt Gubernur yang akan tanda tangan, karena saya sudah cuti," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku akan melakukan koordinasi dengan Plt Gubernur yang telah ditunjuk sebelum besaran nilai UMP DKI ditetapkan.
"Koordinasi akan saya lakukan, yang penting nilai UMP DKI 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kan sudah ada rumusnya," ujar Ahok.
Seperti diketahui, besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2017 rencananya akan ditetapkan pada 1 November 2016. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan antara unsur pengusaha, unsur buruh dan unsur pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan DKI.
Sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015, nilai UMP DKI naik sebanyak 8,11 persen atau sebesar Rp3.351.040. Rumus yang digunakan, yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, kemudian ditambah inflasi nasional.
Sementara itu, dari unsur buruh atau pekerja, UMP berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei. Pekerja melakukan survei di tujuh pasar tradisional dengan nilai KHL Rp3.491.607.
Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jakarta, sehingga totalnya menjadi Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJAMSOTEK serahkan santunan kematian perangkat RT/RW di Kecamatan Ngaliyan
14 October 2024 9:53 WIB
Garuda Indonesia bersama Kemenag Jateng serahkan santunan kematian Rp125 juta
02 October 2024 8:45 WIB