Dahlan Bilang Diincar oleh Pihak yang sedang Berkuasa
Jumat, 28 Oktober 2016 6:44 WIB
Kejati Jatim Periksa Dahlan Iskan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berada di dalam kendaraan seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Selasa (18/10/2016). Dahlan Iskan
Surabaya Antara Jateng - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur H Dahlan Iskan ditahan penyidik Kejati Jatim, karena menyetujui dan menandatangani penjualan aset BUMD milik Pemprov Jatim itu pada 2002-2004.
"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena saya memang sedang diincar oleh pihak yang sedang berkuasa," katanya sesaat hendak meninggalkan Kantor Kejati Jatim, Kamis malam.
Mantan Menteri BUMN itu diperiksa untuk kelima kalinya sejak pukul 09.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB, lalu dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kantor Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada pukul 19.20 WIB.
"Saya hanya mengabdi di BUMD, saya tidak digaji, saya tidak mendapat fasilitas, saya juga tidak makan gaji, tapi saya harus tanda tangan pada dokumen yang disetorkan oleh staf," katanya.
Ditanya upaya hukum yang akan dilakukan, mantan Dirut PT PLN itu menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
Rencananya, pengacara Dahlan akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dinilai janggal, karena Dahlan belum diperiksa sebagai tersangka tapi langsung dilakukan penahanan itu.
Secara terpisah, Asintel Kejati Jatim Edy Firton menegaskan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakui jika dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya.
"Pak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Sejak pemeriksaan pertama hingga kali ini, kami sudah mengajukan 127 pertanyaan yang 16 pertanyaan diantaranya dilontarkan pada hari ini (27/10). Dari 16 pertanyaan itu ada tiga pertanyaan sebagai tersangka," katanya.
Ditanya kemungkinan ada aliran dana yang masuk ke rekening Dahlan Iskan, ia mengatakan hal itu tergantung pada fakta di persidangan.
"Yang jelas, kami menahan tersangka untuk tujuan untuk mempercepat penyidikan, tidak sampai menghilangkan barang bukti, dan tidak bisa mempengaruhi saksi lain," katanya.
Menanggapi pernyataan Dahlan Iskan tentang dugaan politisasi dalam kasus PT PWU itu, ia menyatakan penyidikan yang dilakukan murni hukum.
"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena saya memang sedang diincar oleh pihak yang sedang berkuasa," katanya sesaat hendak meninggalkan Kantor Kejati Jatim, Kamis malam.
Mantan Menteri BUMN itu diperiksa untuk kelima kalinya sejak pukul 09.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB, lalu dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kantor Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada pukul 19.20 WIB.
"Saya hanya mengabdi di BUMD, saya tidak digaji, saya tidak mendapat fasilitas, saya juga tidak makan gaji, tapi saya harus tanda tangan pada dokumen yang disetorkan oleh staf," katanya.
Ditanya upaya hukum yang akan dilakukan, mantan Dirut PT PLN itu menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
Rencananya, pengacara Dahlan akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dinilai janggal, karena Dahlan belum diperiksa sebagai tersangka tapi langsung dilakukan penahanan itu.
Secara terpisah, Asintel Kejati Jatim Edy Firton menegaskan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakui jika dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya.
"Pak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Sejak pemeriksaan pertama hingga kali ini, kami sudah mengajukan 127 pertanyaan yang 16 pertanyaan diantaranya dilontarkan pada hari ini (27/10). Dari 16 pertanyaan itu ada tiga pertanyaan sebagai tersangka," katanya.
Ditanya kemungkinan ada aliran dana yang masuk ke rekening Dahlan Iskan, ia mengatakan hal itu tergantung pada fakta di persidangan.
"Yang jelas, kami menahan tersangka untuk tujuan untuk mempercepat penyidikan, tidak sampai menghilangkan barang bukti, dan tidak bisa mempengaruhi saksi lain," katanya.
Menanggapi pernyataan Dahlan Iskan tentang dugaan politisasi dalam kasus PT PWU itu, ia menyatakan penyidikan yang dilakukan murni hukum.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Jubir PKS sebut kemiskinan Solo tertinggi di Jateng, Gibran bilang kurang fair
19 September 2022 15:23 WIB, 2022
Pelatih Brazil bilang paceklik gelar Argentina tak pengaruhi final Copa America
10 July 2021 7:48 WIB, 2021
Promosikan "Siti Bilang Cuti", penyanyi Malaysia Danial Zaini berencana ke Jateng
01 January 2019 22:37 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017