KPK Hargai Putusan Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman
Rabu, 2 November 2016 16:19 WIB
Tersangka kasus suap gula impor Irman Gusman. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta Antara Jateng - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan KPk menghargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggugurkan gugatan praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.
"Sikap kami, pertama menghargai dan menghormati putusan hakim. Kedua, tentunya pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal ini adalah hak sepenuhnya prerogratif dari hakim tunggal dan kami tidak bisa mengintervensi karena itu hak beliau," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dia mengatakan selama ini dalil-dalil yang sudah disampaikan pihaknya sudah lengkap, jelas, dan transparan, baik kepada pemohon, hakim tunggal maupun pengunjung sidang.
"Dan tentunya hal-hal yang terkait fakta di lapangan sudah kami sampaikan, termasuk yang terakhir tanggal 28 Oktober lalu kami sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan langkah selanjutnya adalah kami menunggu pemberitahuan atau pun informasi dari panitera PN Jakarta Pusat," ucap Setiadi.
Dalam sidang putusan akhir, Hakim Tunggal I Wayan Karya menggugurkan gugatan praperadilan Irman Gusman dengan berbagai pertimbangan.
Seperti dengan dilimpahkannya perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat status tersangka pun berubah menjadi terdakwa dan tugas-tugas serta kewenangan dari penyidik sudah selesai dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, menimbang bahwa pelimpahan perkara atas nama terdakwa Irman Gusman tersebut, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk hakim majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkara aquo itu.
Irman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari 16 September 2016 terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Irman dijerat pasal yang akan membuatnya terkena hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sikap kami, pertama menghargai dan menghormati putusan hakim. Kedua, tentunya pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal ini adalah hak sepenuhnya prerogratif dari hakim tunggal dan kami tidak bisa mengintervensi karena itu hak beliau," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dia mengatakan selama ini dalil-dalil yang sudah disampaikan pihaknya sudah lengkap, jelas, dan transparan, baik kepada pemohon, hakim tunggal maupun pengunjung sidang.
"Dan tentunya hal-hal yang terkait fakta di lapangan sudah kami sampaikan, termasuk yang terakhir tanggal 28 Oktober lalu kami sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan langkah selanjutnya adalah kami menunggu pemberitahuan atau pun informasi dari panitera PN Jakarta Pusat," ucap Setiadi.
Dalam sidang putusan akhir, Hakim Tunggal I Wayan Karya menggugurkan gugatan praperadilan Irman Gusman dengan berbagai pertimbangan.
Seperti dengan dilimpahkannya perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat status tersangka pun berubah menjadi terdakwa dan tugas-tugas serta kewenangan dari penyidik sudah selesai dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, menimbang bahwa pelimpahan perkara atas nama terdakwa Irman Gusman tersebut, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk hakim majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkara aquo itu.
Irman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari 16 September 2016 terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Irman dijerat pasal yang akan membuatnya terkena hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Jokowi hargai sikap Arab Saudi tangguhkan layanan umroh cegah Corona
27 February 2020 12:49 WIB, 2020
Tingkatkan kesejahteraan, Bupati Temanggung ajak warga hargai produk lokal
24 October 2019 20:43 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017