Sepasang Kekasih Diringkus Karena Menipu
Senin, 7 November 2016 19:02 WIB
ilustrasi
Semarang, Antara Jateng - Polrestabes Semarang meringkus sepasang kekasih Hamdun (42) dan Listyani (25) yang menipu puluhan wanita dengan modus dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Senin, mengatakan, ada sekitar 21 wanita berusia antara 18 hingga 22 tahun yang jadi korban.
Ia menjelaskan aksi pelaku berawal dari para korban yang tertarik lowongan pekerjaan dari selebaran yang beredar.
"Korban kemudian menghubungi nomor yang ada di selebaran lowongan kerja itu yang kemudian bertemu dengan pelaku di lokasi yang sudah ditentukan," katanya.
Usai bertemu, kata dia, korban mengaku akan diantar ke sebuah tempat yang diakui sebagai perusahaan untuk seleksi penerimaan.
Namun, kata dia, sebelumnya korban diminta untuk meninggalkan barang berharganya dengan alasan saat seleksi kerja tidak boleh membawa barang berharga.
Saat itulah, pelaku yang meninggalkan korban di suatu tempat kabur dengan barang berharga yang dititipkan itu.
Tersangka Hamdun diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum 14 bulan atas perkara yang sama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Senin, mengatakan, ada sekitar 21 wanita berusia antara 18 hingga 22 tahun yang jadi korban.
Ia menjelaskan aksi pelaku berawal dari para korban yang tertarik lowongan pekerjaan dari selebaran yang beredar.
"Korban kemudian menghubungi nomor yang ada di selebaran lowongan kerja itu yang kemudian bertemu dengan pelaku di lokasi yang sudah ditentukan," katanya.
Usai bertemu, kata dia, korban mengaku akan diantar ke sebuah tempat yang diakui sebagai perusahaan untuk seleksi penerimaan.
Namun, kata dia, sebelumnya korban diminta untuk meninggalkan barang berharganya dengan alasan saat seleksi kerja tidak boleh membawa barang berharga.
Saat itulah, pelaku yang meninggalkan korban di suatu tempat kabur dengan barang berharga yang dititipkan itu.
Tersangka Hamdun diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum 14 bulan atas perkara yang sama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Sepasang kekasih spesialis pembobol rumah kosong di Semarang ditangkap
04 November 2021 14:13 WIB, 2021
Pencuri spesialis Kawasaki Ninja ditangkap setelah dijebak kekasihnya
03 November 2020 14:55 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB