Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke MKD
Jumat, 11 November 2016 13:27 WIB
Fahri Hamzah (kiri) dan Fadli Zon saat konperensi pers di Gedung Parlemen pada 4 November 2016. (ANTARA News / Natisha Andarningtyas)
Jakarta Antara Jateng - Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menilai mereka telah melanggar kode etik DPR dan Undang-undang No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"UU MD3 salah satunya mengamanatkan bahwa anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional. Untuk itu kami menyerahkan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik ini," kata kuasa hukum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) yang diwakili oleh Finsen Mendrofa di Gedung Nusantara I, Jakarta, Jumat.
Finsen mengatakan bahwa Fahri dan Fadli saat aksi damai 4 November menyampaikan orasi yang menurut dia "bertujuan menggulingkan atau menjatuhkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo."
Dalam orasinya, menurut Finsen, Fahri mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan.
"Secara utuh pernyataannya sudah kami lampirkan sebagai bukti," ujarnya.
Finsen menilai tidak pantas dan tidak etis bagi seorang wakil rakyat berbicara seperti itu, apalagi di depan massa yang begitu banyak.
Ia mengatakan Fahri diduga melanggar kode etik dewan dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Sebagai anggota DPR wajib berada di atas semua golongan, tidak pada golongan tertentu agar tidak mencederai institusi DPR atau lembaga tinggi negara ini," katanya.
"Kami sudah kumpulkan bukti bahwa ini terkesan mencederai institusi lembaga tinggi negara," katanya.
Dia mengatakan bahwa menurut undang-undang setiap anggota dewan wajib memelihara kerukunan nasional.
Finsen berharap MKD memverifikasi laporan dan bukti-bukti yang disampaikan KPPJ serta memrosesnya.
"UU MD3 salah satunya mengamanatkan bahwa anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional. Untuk itu kami menyerahkan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik ini," kata kuasa hukum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) yang diwakili oleh Finsen Mendrofa di Gedung Nusantara I, Jakarta, Jumat.
Finsen mengatakan bahwa Fahri dan Fadli saat aksi damai 4 November menyampaikan orasi yang menurut dia "bertujuan menggulingkan atau menjatuhkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo."
Dalam orasinya, menurut Finsen, Fahri mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan.
"Secara utuh pernyataannya sudah kami lampirkan sebagai bukti," ujarnya.
Finsen menilai tidak pantas dan tidak etis bagi seorang wakil rakyat berbicara seperti itu, apalagi di depan massa yang begitu banyak.
Ia mengatakan Fahri diduga melanggar kode etik dewan dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Sebagai anggota DPR wajib berada di atas semua golongan, tidak pada golongan tertentu agar tidak mencederai institusi DPR atau lembaga tinggi negara ini," katanya.
"Kami sudah kumpulkan bukti bahwa ini terkesan mencederai institusi lembaga tinggi negara," katanya.
Dia mengatakan bahwa menurut undang-undang setiap anggota dewan wajib memelihara kerukunan nasional.
Finsen berharap MKD memverifikasi laporan dan bukti-bukti yang disampaikan KPPJ serta memrosesnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPK dalami peran Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam perkara Edhy Prabowo
16 June 2021 13:49 WIB, 2021
Usai terima Bintang Mahaputrera, Fahri Hamzah: Saatnya pelihara persatuan
13 August 2020 11:48 WIB, 2020
Soal rektor asing, Menristekdikti: Saya yakin ini jalan keluar terbaik
02 August 2019 14:20 WIB, 2019
Fahri Hamzah: Pernyataan Prabowo tak akui hasil rekapitulasi KPU timbulkan efek lanjutan
16 May 2019 14:39 WIB, 2019
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017