Ganjar: Minggu Depan Akan Undang Buruh-Pengusaha Bahas Skala Upah
Kamis, 17 November 2016 19:24 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (Foto: ANTARA/R. Rekotomo)
Semarang, Antara Jateng - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengundang perwakilan serikat buruh dan pengusaha guna membahas skala dan struktur upah terkait dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota.
"Minggu depan saya akan menerima perwakilan buruh untuk bersama menyusun struktur upah, tidak usah pakai demo, ini kan barang baru," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis.
Mantan anggota DPR RI itu mengaku sudah meminta langsung Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk segera membuatkan pedoman penyusunan struktur dan skala upah.
Menurut Ganjar, pedoman penyusunan struktur dan skala upah itu bisa berupa PP ataukah Peraturan Menteri agar pembahasannya lebih mudah.
Jika tidak segera ditentukan pedoman penyusunan struktur dan skala upah, Ganjar berencana membuat Peraturan Gubernur mengenai ketentuan struktur dan skala upah tersebut sehingga bisa menjadi contoh di daerah lain.
"Sebab rata-rata kasihan (para buruh), UMK oleh pengusaha dijadikan dasar terus, padahal yang di atas satu tahun lebih (masa kerjanya) harus ada strukturnya dan itu yang belum ada," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Jawa Tengah Frans Kongi meminta pemerintah provinsi setempat tidak terlalu mengintervensi besaran skala upah karena pengusaha mempunyai kemampuan yang berbeda-beda.
"Masing-masing pengusaha punya ketentuan sendiri berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya berdasarkan kemampuan, produktivitas, dan prestasi pekerja," katanya.
Ia mengungkapkan banyak pihak yang keliru mengenai skala upah karena hanya terkait dengan masa kerja.
Menurut dia, pekerja yang sudah bekerja selama tiga tahun, belum tentu lebih produktif dari yang dua tahun.
"Di dunia industri, yang dinilai adalah tingkat produktivitasnya, bukan masa kerjanya," ujarnya.
Kendati demikian, Frans menyebutkan bahwa lamanya masa kerja bukan berarti tidak diperhitungkan.
"Faktor masa kerja tetap menjadi perhitungan, hanya saja porsinya tidak terlalu besar, begitu juga dengan tingkat pendidikan tetap menjadi pertimbangan besaran upah," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng Wika Bintang mengatakan, formulasi penentuan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah pada 2017, menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ia menjelaskan bahwa dengan digunakannya PP Nomor 78 untuk penentuan UMK, maka tiap perusahaan diwajibkan menetapkan struktur skala upah paling lambat akhir Oktober 2017.
"Struktur skala upah artinya, pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun menggunakan UMK yang ditetapkan gubernur, kemudian yang masa kerja di atas setahun ada level-levelnya, dua tahun berapa, tiga tahun berapa," ujarnya.
"Minggu depan saya akan menerima perwakilan buruh untuk bersama menyusun struktur upah, tidak usah pakai demo, ini kan barang baru," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis.
Mantan anggota DPR RI itu mengaku sudah meminta langsung Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk segera membuatkan pedoman penyusunan struktur dan skala upah.
Menurut Ganjar, pedoman penyusunan struktur dan skala upah itu bisa berupa PP ataukah Peraturan Menteri agar pembahasannya lebih mudah.
Jika tidak segera ditentukan pedoman penyusunan struktur dan skala upah, Ganjar berencana membuat Peraturan Gubernur mengenai ketentuan struktur dan skala upah tersebut sehingga bisa menjadi contoh di daerah lain.
"Sebab rata-rata kasihan (para buruh), UMK oleh pengusaha dijadikan dasar terus, padahal yang di atas satu tahun lebih (masa kerjanya) harus ada strukturnya dan itu yang belum ada," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Jawa Tengah Frans Kongi meminta pemerintah provinsi setempat tidak terlalu mengintervensi besaran skala upah karena pengusaha mempunyai kemampuan yang berbeda-beda.
"Masing-masing pengusaha punya ketentuan sendiri berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya berdasarkan kemampuan, produktivitas, dan prestasi pekerja," katanya.
Ia mengungkapkan banyak pihak yang keliru mengenai skala upah karena hanya terkait dengan masa kerja.
Menurut dia, pekerja yang sudah bekerja selama tiga tahun, belum tentu lebih produktif dari yang dua tahun.
"Di dunia industri, yang dinilai adalah tingkat produktivitasnya, bukan masa kerjanya," ujarnya.
Kendati demikian, Frans menyebutkan bahwa lamanya masa kerja bukan berarti tidak diperhitungkan.
"Faktor masa kerja tetap menjadi perhitungan, hanya saja porsinya tidak terlalu besar, begitu juga dengan tingkat pendidikan tetap menjadi pertimbangan besaran upah," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng Wika Bintang mengatakan, formulasi penentuan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah pada 2017, menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ia menjelaskan bahwa dengan digunakannya PP Nomor 78 untuk penentuan UMK, maka tiap perusahaan diwajibkan menetapkan struktur skala upah paling lambat akhir Oktober 2017.
"Struktur skala upah artinya, pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun menggunakan UMK yang ditetapkan gubernur, kemudian yang masa kerja di atas setahun ada level-levelnya, dua tahun berapa, tiga tahun berapa," ujarnya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
66 Persen Perusahaan di Pekalongan belum Ikut BPJS Ketenagakerjaan
23 September 2016 13:10 WIB, 2016