UMK Jateng 2017 Berdasarkan PP Pengupahan
Senin, 17 Oktober 2016 11:39 WIB
"Formulasinya (penentuan besaran UMK) pakai PP Nomor 78, kenaikannya tidak setinggi jika menggunakan Pergub (Pergub Nomor 65 Tahun 2014)," katanya di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa dengan digunakannya PP Nomor 78 untuk penentuan UMK maka tiap perusahaan diwajibkan menetapkan struktur skala upah paling lambat akhir Oktober 2017.
"Struktur skala upah artinya, pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun gunakan UMK yang ditetapkan gubernur, kemudian yang masa kerja di atas setahun ada level-levelnya, dua tahun berapa, tiga tahun berapa," ujarnya.
Wika mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten/kota di Jateng, baru 60 persen daerah yang mengajukan UMK 2017 ke Disnakertransduk Jateng.
"Sisanya sudah ada kesepakatan tapi masih belum ditandatangani bupati/wali kota karena yang bersangkutan masih di luar kota," katanya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta semua pihak terkait, termasuk buruh, menyepakati formulasi yang digunakan dalam menentukan besaran UMK 2017.
"Saya ingin semua pihak, apalagi tripartit yang menyusun UMK untuk menyepakati formula yang akan digunakan dan menjadi pedoman," ujarnya.
Ganjar mengaku tidak mempermasalahkan formulasi apa yang akan dipilih dalam penentuan besaran UMK 2017 di Provinsi Jateng.
"Kalau sesuai ketentuan PP, kami lebih enak, tapi kami juga siap menggunakan pergub karena sudah ada survei bulanan, nanti tinggal dihitung," kata mantan anggota DPR RI itu.
Biasanya, kata dia, para buruh tidak peduli apakah penentuan UMK menggunakan PP atau pergub karena yang terpenting bagi mereka adalah besarannya.
"Jangan sampai disepakati formulanya, tapi begitu angkanya tidak masuk, protes lagi," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024