Waka MPR: Benahi Program Deradikalisasi terhadap Residivis Terorisme
Jumat, 18 November 2016 10:47 WIB
Wakil Ketua MPR Mahyudin (MPR RI)
Balikpapan, Kalimantan Timur Antara Jateng - Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin, menyatakan perlu ada pembenahan terhadap program deradikalisasi terhadap residivis terpidana kasus terorisme.
Hal itu disampaikan Mahyudin di sela-sela rangkaian kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di beberapa kota di Kalimantan Timur, 16-18 November 2016, kala mengomentari kasus pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda, Minggu (13/11) lalu.
"Program deradikalisasi itu harus banyak dievaluasi, karena banyak gagalnya juga. Kebanyakan mantan terpidana kasus terorisme itu ya belakangan jadi pelaku aksi serupa," kata Mahyudin.
Mahyudin merujuk pada salah satu tersangka pengeboman Gereja Oikumene, Samarinda, Juhanda yang merupakan residivis kasus terorisme yang sempat dipenjara selama 3,5 tahun sejak Mei 2011 akibat keterlibatan teror bom di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Juhanda lantas dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri pada 28 Juli 2014 dan menetap di sebuah masjid tanpa nama di Kecamatan Samarinda Seberang serta bekerja sebagai buruh.
Lantas pada Minggu (13/11), Juhanda terlibat dalam pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, yang belakangan menewaskan salah seorang balita dan menimbulkan luka serius kepada sejumlah anak-anak lainnya.
Oleh karena itu, Mahyudin, mengusulkan pembenahan program deradikalisasi yang tertuang dalam rencana perubahan undang-undang antiteror.
"Yang paling penting itu kepolisian diberikan payung hukumnya seperti apa, saya bilang penguatan terhadap undang-undang anti terorisme. Darj situ nanti akan dijabarkan oleh kepolisian dengan program-program konkrit bagaimana mengantisipasi terjadinya hal seperti ini," ujarnya.
Di sisi lain, Mahyudin mengutuk keras peristiwa tersebut yang telah mencederai kehidupan toleransi antar umat beragama yang selama ini sudah terjaga baik di Samarinda dan Kaltim pada umumnya.
Hal itu disampaikan Mahyudin di sela-sela rangkaian kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di beberapa kota di Kalimantan Timur, 16-18 November 2016, kala mengomentari kasus pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda, Minggu (13/11) lalu.
"Program deradikalisasi itu harus banyak dievaluasi, karena banyak gagalnya juga. Kebanyakan mantan terpidana kasus terorisme itu ya belakangan jadi pelaku aksi serupa," kata Mahyudin.
Mahyudin merujuk pada salah satu tersangka pengeboman Gereja Oikumene, Samarinda, Juhanda yang merupakan residivis kasus terorisme yang sempat dipenjara selama 3,5 tahun sejak Mei 2011 akibat keterlibatan teror bom di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Juhanda lantas dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri pada 28 Juli 2014 dan menetap di sebuah masjid tanpa nama di Kecamatan Samarinda Seberang serta bekerja sebagai buruh.
Lantas pada Minggu (13/11), Juhanda terlibat dalam pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, yang belakangan menewaskan salah seorang balita dan menimbulkan luka serius kepada sejumlah anak-anak lainnya.
Oleh karena itu, Mahyudin, mengusulkan pembenahan program deradikalisasi yang tertuang dalam rencana perubahan undang-undang antiteror.
"Yang paling penting itu kepolisian diberikan payung hukumnya seperti apa, saya bilang penguatan terhadap undang-undang anti terorisme. Darj situ nanti akan dijabarkan oleh kepolisian dengan program-program konkrit bagaimana mengantisipasi terjadinya hal seperti ini," ujarnya.
Di sisi lain, Mahyudin mengutuk keras peristiwa tersebut yang telah mencederai kehidupan toleransi antar umat beragama yang selama ini sudah terjaga baik di Samarinda dan Kaltim pada umumnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017