Tim Pemenangan Ahok/Djarot Curiga ada Aktor Penghadangan Kampanye
Senin, 21 November 2016 20:33 WIB
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambangi warga di Jalan Raya Tanjung Barat Gang Langgar Pejaten Timur Jakarta Selatandi Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). (ANTARA News/Mentari Dwi Gayati)
Jakarta Antara Jateng - Tim pemenangan pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) mencurigai ada aktor aksi penghadangan kampanye.
"Saya lihat seperti itu," kata Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi di Polda Metro Jaya Senin.
Prasetio enggan menyebutkan aktor yang dicurigai menjadi penggerak aksi penghadangan kampanye Ahok-Djarot.
Namun Prasetio yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta itu berharap polisi menindak tegas pelaku penghadangan kampanye Ahok-Djarot.
Prasetio mendatangi Polda Metro Jaya guna mendampingi pemeriksaan Djarot sebagai saksi terkait penghadangan kampanye di Kembangan Utara Jakarta Barat.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan aksi penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara termasuk kategori tindak pidana pemilu.
Selanjutnya, Bawaslu DKI melanjutkan laporan itu ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pihak Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan dengan calon tersangka berinisial NS.
"Saya lihat seperti itu," kata Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi di Polda Metro Jaya Senin.
Prasetio enggan menyebutkan aktor yang dicurigai menjadi penggerak aksi penghadangan kampanye Ahok-Djarot.
Namun Prasetio yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta itu berharap polisi menindak tegas pelaku penghadangan kampanye Ahok-Djarot.
Prasetio mendatangi Polda Metro Jaya guna mendampingi pemeriksaan Djarot sebagai saksi terkait penghadangan kampanye di Kembangan Utara Jakarta Barat.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan aksi penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara termasuk kategori tindak pidana pemilu.
Selanjutnya, Bawaslu DKI melanjutkan laporan itu ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pihak Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan dengan calon tersangka berinisial NS.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017