Niam: Tidak ada Pertentangan Sertifikat Halal antara MUI dengan Pemerintah
Jumat, 25 November 2016 10:34 WIB
MUI (ANTARA )
Jakarta Antara Jateng - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada pertentangan terkait penerbitan sertifikat halal antara MUI dengan pemerintah.
"Tidak ada berebut karena ada perannya sendiri-sendiri," kata Niam di sela Rakernas II MUI di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sertifikasi halal yang merujuk UU Jaminan Produk Halal MUI dan pemerintah memiliki perannya masing-masing sehingga tidak ada tumpang tindih peran.
Dengan kata lain, Niam menyebut dua pihak saling bersinergi. Sebelumnya, sertifikat halal masih terdapat lubang di sektor pengawasan dan penindakan.
Dalam proses penerbitan sertifikasi halal, kata dia, MUI ada di proses pengecekan dan labelisasi produk sementara pemerintah lewat Kementerian Agama ada di bagian administrasi, pengawasan dan penindakan.
Pada prosesnya, kata dia, proses pemeriksaan kelayakan produk tetap di ranah MUI seperti sebelumnya.
Lewat UU JPH, kata dia, pemerintah memiliki porsi untuk menindak sektor pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait produk halalnya.
"Penindakan terhadap pengusaha yang melakukan kecurangan itu wilayah administratif. Di situlah negara memainkan peranannya, hadir dengan mekanisme badan penyelenggara yang mengurusi produk halal," kata dia.
"Tidak ada berebut karena ada perannya sendiri-sendiri," kata Niam di sela Rakernas II MUI di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sertifikasi halal yang merujuk UU Jaminan Produk Halal MUI dan pemerintah memiliki perannya masing-masing sehingga tidak ada tumpang tindih peran.
Dengan kata lain, Niam menyebut dua pihak saling bersinergi. Sebelumnya, sertifikat halal masih terdapat lubang di sektor pengawasan dan penindakan.
Dalam proses penerbitan sertifikasi halal, kata dia, MUI ada di proses pengecekan dan labelisasi produk sementara pemerintah lewat Kementerian Agama ada di bagian administrasi, pengawasan dan penindakan.
Pada prosesnya, kata dia, proses pemeriksaan kelayakan produk tetap di ranah MUI seperti sebelumnya.
Lewat UU JPH, kata dia, pemerintah memiliki porsi untuk menindak sektor pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait produk halalnya.
"Penindakan terhadap pengusaha yang melakukan kecurangan itu wilayah administratif. Di situlah negara memainkan peranannya, hadir dengan mekanisme badan penyelenggara yang mengurusi produk halal," kata dia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017