
Pasien pulang paksa dari RS tidak dijamin BPJS Kesehatan

Penting bagi peserta JKN memahami konsekuensi atas tindakan pulang dari perawatan di RS atas permintaan sendiri
Magelang (ANTARA) - Pulang atas permintaan sendiri (APS) merupakan tindakan di mana pasien memutuskan untuk meninggalkan fasilitas kesehatan sebelum mendapatkan izin atau rekomendasi dari dokter yang merawat.
Bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tindakan APS memiliki konsekuensi serius.
Terdapat beberapa hal yang dapat memungkinkan pelayanan kesehatan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan meskipun sudah mengikuti prosedur BPJS yang telah ditetapkan.
Pasien APS yang pulang tanpa indikasi medis tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Seluruh biaya perawatan, mulai dari awal masuk hingga saat pulang, menjadi tanggung jawab pribadi pasien. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut jika pasien meninggalkan fasilitas kesehatan tanpa persetujuan dokter.
Poppy, seorang peserta JKN asal Kabupaten Magelang, hampir saja mengambil keputusan untuk membawa pulang anggota keluarganya yang sedang dirawat di rumah sakit tanpa persetujuan medis.
"Awalnya, kami berpikir untuk membawa pulang saudara kami karena merasa kondisinya sudah membaik. Namun, setelah berkonsultasi dengan petugas BPJS Kesehatan, saya paham bahwa tindakan tersebut bisa berdampak negatif, baik dari segi kesehatan bahkan berdampak pada penjaminan," cerita Poppy.
Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas BPJS Kesehatan, Poppy dan keluarganya memutuskan untuk melanjutkan perawatan sesuai anjuran dokter. "Saya merasa Keputusan saya tepat untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapat informasi yang valid dan tepat sebelum mengambil keputusan. Ini menjadi pelajaran bagi kami untuk selalu berkonsultasi dan mengikuti prosedur yang ada," tambahnya.
Poppy juga berbagi pesan kepada peserta JKN, "Sebelum mengambil keputusan terkait perawatan, pastikan untuk berkonsultasi dengan tenaga medis dan petugas BPJS Kesehatan. Informasi yang tepat sangat penting untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” ungkap Poppy.
Maya Susanti, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, menekankan pentingnya edukasi mengenai konsekuensi tindakan APS kepada seluruh peserta program JKN.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk ke dalam penjaminan program JKN. Menurut Maya, pelayanan kesehatan tidak sesuai tersebut, di antaranya pulang dari rawat inap atas permintaan sendiri, serta meminta rujukan atas permintaan sendiri. Pasien APS berisiko lebih besar untuk terjadinya readmisi, keparahan kondisi pasien, dan berpotensi menularkan penyakit.
"Kami selalu mengimbau peserta untuk mematuhi prosedur medis yang telah ditetapkan. Tindakan pulang paksa tidak hanya membahayakan kesehatan pasien, tetapi juga berdampak pada status kepesertaan dan pembiayaan layanan kesehatan mereka," terang Maya.
Maya kembali menyampaikan bahwa dirinya terus berupaya meningkatkan sosialisasi terkait prosedur dan hak serta kewajiban peserta agar sebaran informasi terkait APS dapat diketahui oleh Masyarakat luas khususnya Program JKN. "Kami menyediakan berbagai kanal informasi, baik melalui kantor cabang, maupun media sosial, untuk memastikan peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai layanan JKN," tambahnya.
Maya Susanti mengajak seluruh peserta JKN untuk selalu mematuhi prosedur medis dan mengikuti anjuran tenaga kesehatan. "Kesehatan dan keselamatan pasien adalah prioritas utama. Dengan mematuhi prosedur yang ada, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memastikan keberlangsungan layanan kesehatan bagi semua peserta," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, larangan pulang tanpa anjuran dokter sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan yang sama turut tercantum dalam regulasi baru, dalam Pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. ***
Pewarta : KSM
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025