MKD tidak Tindaklanjuti Anggota DPR yang Hadiri Pemeriksaan Ahok
Jumat, 25 November 2016 15:49 WIB
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta Antara Jateng - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan Koalisi Penegak Citra DPR, yang melaporkan empat anggota DPR dengan dugaan melanggar kode etik karena menghadiri pemeriksaan Basuki T. Purnama (Ahok), tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Menurut surat MKD No.175/SK-MKD/XI/2016 perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi, Rapat Intern MKD tanggal 21 November 2016 memutuskan pengaduan Koalisi Penegak Citra DPR soal tindakan anggota DPR Ruhut Sitompul, Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang, dan Charles Honoris tidak ditindaklanjuti karena alat buktinya tidak lengkap.
"Mereka datang bukan sebagai pengacara namun berdasarkan surat tugas dari pengurus partai," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Jumat, merujuk pada Ruhut, Trimedya, Junimart, dan Charles.
Dasco menyebut tindakan keempat anggota DPR itu hal biasa, manyatakan bahwa mereka hanya pengurus partai politik yang mendapat tugas mendampingi calon kepala daerah yang didukung partai yang sedang menghadapi proses hukum.
Ia mengatakan tidak masalah kalau anggota DPR yang juga pengurus partai menghadiri pemeriksaan asal tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu biasa berlaku bagi pengurus partai politik yang menjadi anggota DPR mendapat penugasan partai mendampingi calon yang diusung partai ketika berproses di Kepolisian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepanjang anggota DPR itu tidak melakukan intervensi," ujarnya.
Menurut surat MKD No.175/SK-MKD/XI/2016 perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi, Rapat Intern MKD tanggal 21 November 2016 memutuskan pengaduan Koalisi Penegak Citra DPR soal tindakan anggota DPR Ruhut Sitompul, Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang, dan Charles Honoris tidak ditindaklanjuti karena alat buktinya tidak lengkap.
"Mereka datang bukan sebagai pengacara namun berdasarkan surat tugas dari pengurus partai," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Jumat, merujuk pada Ruhut, Trimedya, Junimart, dan Charles.
Dasco menyebut tindakan keempat anggota DPR itu hal biasa, manyatakan bahwa mereka hanya pengurus partai politik yang mendapat tugas mendampingi calon kepala daerah yang didukung partai yang sedang menghadapi proses hukum.
Ia mengatakan tidak masalah kalau anggota DPR yang juga pengurus partai menghadiri pemeriksaan asal tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu biasa berlaku bagi pengurus partai politik yang menjadi anggota DPR mendapat penugasan partai mendampingi calon yang diusung partai ketika berproses di Kepolisian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepanjang anggota DPR itu tidak melakukan intervensi," ujarnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017