MKD Persilakan Ade Komarudin Ajukan Peninjauan Kembali
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Guntur Sasono (kiri) disela pembacaan hasil putusan perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016
"PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi. Lalu di MKD itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK, pasti diproses sesuai tata beracara yang ada," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
"Boleh saja namun ini kan karena waktu mau reses, ya pokoknya terserah saja," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga membantah kalau sanksi yang dikenakan kepada Ade Komarudin keliru.
Dasco menegaskan bahwa putusan MKD yang berujung pada pemberhentian Ade Komarudin sebagai ketua DPR merupakan keputusan majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.
"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota Mahkamah. Kalau menurut kita, tata beracara dan lain-lain kita lakukan sesuai aturan yang ada dan tidak mungkin melakukan di luar koridor tata beracara," katanya.
Dia memastikan putusan sanksi bagi Ade Komarudin tidak terkait dengan upaya Partai Golkar mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.
Aturan baku di MKD, ia menjelaskan, menyebutkan bahwa kalau ada anggota DPR yang melanggar etika maka akan dipindahkan dari tempat dia menjabat.
"Satu lagi ya, masalah pergantian sebagai ketua DPR itu mekanisme yang dilakukan oleh fraksi sebenarnya," ujar dia.
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin sebelumnya menyatakan akan berjuang untuk memulihkan nama baiknya setelah MKD memutuskan bahwa dia melakukan pelanggaran dan mengenakan sanksi karena memfasilitasi rapat BUMN dengan Komisi XI DPR soal penyertaan modal negara meski BUMN merupakan mitra Komisi VI DPR.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 1997, berusaha menjaga nama baik itu cukup tidak mudah," ujar Ade Komarudin.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Menko PMK persilakan pemerintah daerah bentuk Satgas PPDB jika diperlukan
13 July 2023 16:09 WIB, 2023
Pemprov Jateng persilakan warga tak mampu ajukan bantuan daftar mandiri
07 April 2022 20:44 WIB, 2022
Keterbatasan anggaran, Pemkot Semarang persilakan swasta ikut bangun aset daerah
27 January 2021 4:38 WIB, 2021
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017