Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang kembali memberikan pembekalan di bidang kepabeanan dan cukai kepada sekitar 1.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Cilacap.

Pembekalan dilakukan di Kantor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT. Antobintan Permai, Kabupaten Kendal.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP Tanjung Emas Heru P Simbiring menjelaskan bahwa pembekalan tersebut diharapkan memberikan pemahaman mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, sehingga segala aktivitas para TKI yang berkaitan dengan bea dan cukai berjalan lancar.

Di awal acara, Heru menjelaskan sekilas mengenai Bea Cukai seperti tugas dan wewenang, seragam, tugas dan kewenangan, hingga posisi Bea Cukai di bandara.

Setelah itu, Heri Sutanto menjelaskan mengenai barang bawaan penumpang, nilai barang maksimal yang mendapat pembebasan bea masuk, kewenangan bea cukai di Bandara, dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat penumpang sampai ke Indonesia.

Materi kedua disampaikan Aprilia Putri mengenai barang kiriman pos yang menjelaskan mengenai syarat barang kiriman pos yang dapat diberi pembebasan , barang yang termasuk barang larangan pembatasan (lartas), dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para TKI apabila akan mengirim barang dari luar negeri ke Indonesia.

KPPBC TMP Tanjung Emas mengimbau para calon TKI diimbau untuk tidak mau apabila dititipi barang dari orang lain, karena bisa saja barang yang dititipkan adalah barang lartas, sehingga dapat membahayakan diri dan keluarganya.

Antusiasme peserta sosialisasi terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dan aktif menjawab pertanyaan.