Semarang, Antara Jateng - Kota Semarang saat ini memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal untuk memberikan jaminan kepada konsumen mengenai hasil pengukuran.

         "Kami berharap UPTD Metrologi Legal ini bisa meingkatkan perlindungan terhadap konsumen," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat meresmikan UPTD Metrologi Legal di Semarang, Kamis.

         Urusan metrologi legal berupa pelayanan tera, tera ulang alat ukur alat takar timbang dan perlengkapannya (UTTP), serta pengawasannya yang kini menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota.

         Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan metrologi legal yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

         "Kepada kawan-kawan, jalankan tugas dan memberikan pelayanan sebaik mungkin serta menjamin kebenaran hasil pengukuran sebagaimana amanah UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal," katanya.

         Ia menjelaskan pelayanan terbaik harus diberikan kepada masyarakat, khususnya para pelanggan yang wajib tera atau tera ulang, seperti melayani dengan senyuman, tutur sapa, dan sikap yang ramah.

         Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, menegaskan pelayanan harus diberikan secara profesional, cepat, transparan, dan tidak hanya "profit oriented" atau berorientasi pada pendapatan daerah saja.

         "Yang terpenting, ada satu hal yang perlu diingat dan benar-benar menjadi catatan kawan-kawan (pegawai di UPTD Metrologi Legal, red.). Jangan sekali-sekali melakukan pungutan liar (pungli)," katanya.

         Ia mengakui bidang kerja tersebut memang rawan godaan untuk melakukan pungli, tetapi jangan sampai dilakukan karena pelayanan yang bersih akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

         "Tidak ada toleransi bagi pegawai di sini (UPTD Metrologi Legal, red.) yang melakukan pungli. Kami akan memberikan hukuman yang berat bagi yang terbukti pungli. Hukumannya tegas," katanya.

         Keberadaan UPTD Metrologi Legal yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Nomor 110, Semarang, kata dia, menjadi sarana dan indikator komitmen mewujudkan Kota Semarang sebagai daerah tertib ukur.

         Sebelumnya, komitmen untuk mewujudkan Kota Semarang sebagai daerah yang tertib ukur sebenarnya telah dimulai dengan ditandatangani komitmen Daerah Tertib Ukur pada 21 Agustus 2014.

         Hendi menambahkan keberadaan gedung UPTD Metrologi Legal beserta fasilitas di dalamnya harus dijaga dengan baik, bukan hanya dari aspek kebersihan, melainkan juga fungsi-fungsi peralatannya.