Pemkab Batang dan Bank Jateng luncurkan KKI QRIS
Jumat, 15 November 2024 19:52 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Jumat, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai menggunakan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) sehingga segala regulasi baik itu peraturan bupati maupun perjanjian kerja sama (PKS) sudah tersedia.
"Tidak ada kata terlambat, ketentuan dan regulasi sudah ada seperti Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang Mekanisme ataupun Tata Cara Penggunaan KKPD, serta sudah dilakukannya PKS antara Pemkab Batang dan Bank Jateng Cabang Batang," katanya.
Menurut dia, pada tahap awal sebagai sampling terdapat 13 satuan kerja perangkat daerah yang terdiri atas sembilan bagian dan empat OPD yang telah menggunakan KKI QRIS Bank Jateng.
"Harapannya KKI QRIS Bank Jateng dapat digunakan dengan baik dan lancar sehingga dapat memberikan pelayanan pembayaran belanja daerah yang efektif dan efisien," katanya.
Perwakilan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Sumarso mengatakan bahwa KKPD adalah implementasi dari KKI pada pemerintah daerah yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD sebagai perwujudan bangga buatan Indonesia.
KKPD didefinisikan sebagai alat untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD untuk mendorong percepatan pembayaran dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Sumarso menjelaskan bahwa skema implementasi KKPD mewajibkan pemda menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari uang persediaan dalam pembayaran pengadaan barang/jasa dengan memprioritaskan produk dalam negeri.
"Tujuan penggunaan KKPD pada pemerintah daerah, di antaranya percepatan realisasi belanja daerah melalui mekanisme UP secara nontunai mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta meningkatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang hadirkan layanan ketenagakerjaan terpadu di KITB
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024