Semarang, Antara Jateng - Nama para kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hasil penataan segera diumumkan dan dilantik.

"Pengumuman dilakukan pas pelantikan saja, saya tidak mau pakai tradisi sebelumnya karena itu ternyata memunculkan kecurigaan orang dan menyebabkan permusuhan," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa.

Menurut Ganjar, jika nama-nama pejabat eselon II diumumkan sebelum pelantikan, maka biasanya orang akan bertanya-tanya mengapa dirinya tidak ditempatkan di SKPD tertentu, padahal ia merasa paling mampu dibandingkan dengan yang lain.

Ganjar berpendapat bahwa hal tersebut justru akan menimbulkan polemik baru di internal Pemerintah Provinsi Jateng.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengungkapkan, pelantikan pejabat eselon II yang akan menduduki Kepala SKPD baru sesuai hasil penatan SOTK akan dilakukan akhir Desember 2016 agar bisa mulai bekerja pada awal Januari 2017.

"Rencana saya akhir bulan ini karena perintahnya Pak Mendagri adalah minggu keempat Desember harus sudah dilantik," ujarnya.

Ganjar mengaku telah menerima hasil tes seleksi jabatan terkait penataan SOTK, meskipun hasil penilaiannya ada yang baik dan ada yang masih kurang.

Menurut Ganjar, meskipun para pejabat eselon II sudah melalui serangkaian tes, namun keputusan penentuan tetap ada di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kendati demikian hingga saat ini Ganjar mengaku belum memutuskan orang per orang yang akan menduduki jabatan tertentu, tapi sejumlah nama yang akan menduduki jabatan tertentu sudah dipastikan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah mengesahkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah dalam rapat paripurna.

Berdasarkan hasil pembahasan akhirnya diputuskan bahwa jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jateng yang sebelumnya sebanyak 59 instansi, dikurangi menjadi 48 instansi.

Ke-48 instansi itu terdiri dari 23 dinas, delapan biro, tujuh badan, tujuh RSUD, sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah, inspektorat, serta Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.