Hakim Tunda Putusan Terdakwa Penganiaya Artis Tamara Bleszynski
Jumat, 6 Januari 2017 11:11 WIB
Tamara Bleszynski (likeupdate.com)
Denpasar Antara Jateng - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Wayan Putra Wijaya (38) yang terjerat kasus penganiayaan artis ibu kota Tamara Bleszynski.
Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, mengatakan, pihaknya bersama hakim anggota menunda putusan karena belum bermusyawarah untuk putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
"Kami tunda sidang ini, karena hakim belum siap putusan. Jadi mohon maaf kalau sidang kami undur pada Senin (9/1) nanti," ujar Ginarsa.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
JPU Bella P Atmaja dalam sidang itu menjerat terdakwa dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dilaporkan Tamara telah melakukan penganiayaan di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 14 April 2016.
Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan Andrian dihadang terdakwa yang berboncengan dengan temannya. Kemudian, terdakwa menjambak rambut korban Tamara dengan tangan kirinya, padahal saat itu korban asih berada di atas motor.
Akibat perbuatan tedakwa, korban mengaku trauma dan takut keluar rumah serta merasa sakit di bagian kepala selama satu minggu lebih.
Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, mengatakan, pihaknya bersama hakim anggota menunda putusan karena belum bermusyawarah untuk putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
"Kami tunda sidang ini, karena hakim belum siap putusan. Jadi mohon maaf kalau sidang kami undur pada Senin (9/1) nanti," ujar Ginarsa.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
JPU Bella P Atmaja dalam sidang itu menjerat terdakwa dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dilaporkan Tamara telah melakukan penganiayaan di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 14 April 2016.
Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan Andrian dihadang terdakwa yang berboncengan dengan temannya. Kemudian, terdakwa menjambak rambut korban Tamara dengan tangan kirinya, padahal saat itu korban asih berada di atas motor.
Akibat perbuatan tedakwa, korban mengaku trauma dan takut keluar rumah serta merasa sakit di bagian kepala selama satu minggu lebih.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Jelang PSIS vs Persebaya, Polrestabes Semarang lakukan penyekatan antisipasi "bonek"
24 March 2023 22:00 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017