Magelang, ANTARA JATENG - Sebanyak 3.031 surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Magelang menyusul kekosongan blangko E-KTP itu.

Dengan belum turunnya blangko E-KTP tersebut, Dispendukcapil Kota Magelang hingga 10 Januari 2017 mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti sementara. Dokumen ini bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Kepala Dispendukcapil Kota Magelang, Hartoko di Magelang, Jumat, mengatakan bahwa mereka yang mendapatkan surat keterangan tersebut sudah melakukan perekaman data diri untuk pembuatan KTP elektronik.

"Nantinya kalau blangko E-KTP dari pusat sudah datang akan segera dicetak. Kami akan memberikan surat undangan kepada warga untuk mengambil e-KTP jika sudah dicetak," katanya.

Ia menuturkan keberadaan surat keterangan berfungsi dan bisa digunakan sebagai pengurusan administrasi yang memerlukan KTP.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Magelang, Agung Widhiantoro menangatakan setiap hari menerbitkan sekitar 15 surat keterangan pengganti KTP elektronik.

Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, sekarang sedang dilakukan pengadaan blangko di pusat, kemudian sekitar Februari 2017 dikirim ke daerah.

"Informasi dari pemerintah pusat bulan Januari diadakan pengadaan blangko. Kami berharap bulan Februari 2017 sudah bisa dilakukan pencetakan," katanya.