Logo Header Antaranews Jateng

Bupati Klaten serahkan santunan kematian dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 24 Juli 2024 22:59 WIB
Image Print
Bupati Klaten Sri Mulyani secara simbolis menyerahkan santunan kematian dan beasiswa anak kepada dua ahli waris kepala desa di wilayah setempat pada acara Pengukuhan Kepala Desa yang semula masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun, di Grha Bung Karno Klaten, Rabu (24/7/2024). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Bupati Klaten Sri Mulyani secara simbolis menyerahkan santunan kematian dan beasiswa anak kepada dua ahli waris kepala desa di wilayah setempat pada acara Pengukuhan Kepala Desa yang semula masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun, di Grha Bung Karno Klaten, Rabu (24/7/2024).

Penyerahan santunan ini merupakan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diberikan kepada ahli waris dari dua kepala desa yang meninggal dunia pada saat masih aktif menjabat dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan kematian dan beasiswa anak tersebut diterimakan kepada istri dan anak almarhum Heribertus Purnama, Kepala Desa Pasungan, Kecamatan Ceper sebesar Rp221,3 juta, dengan rincian santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, manfaat hari tua (JHT) sebesar Rp5,3 juta, dan beasiswa anak yang akan diterima sampai perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

Santunan kematian juga diberikan kepada ahli waris almarhum Samiyono, Kepala Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari) sebesar Rp70,6 juta, dengan rincian santunan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan manfaat hari tua (JHT) sebesar Rp28,6 juta.

"Turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga manfaat yang diterima oleh ahli waris berupa santunan kematian, hari tua dan beasiswa anak sampai perguruan tinggi kelak dapat mewujudkan apa yang menjadi cita-cita almarhum," kata Sri Mulyani.

Joko Lasono, Kades Tijayan, Kecamatan Manisrenggo yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Klaten menambahkan pihaknya bersyukur Bupati Klaten juga akan memberikan tambahan Alokasi Dana Desa (ADD).

"ADD ini bisa digunakan untuk pemihakan kegiatan atau insentif bagi kelembagaan desa seperti Ketua RT, Ketua RW, dan BPD. Termasuk juga untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kita tadi juga melihat ada penyerahan santunan JKM kepada ahli waris dari kepala desa yang meninggal, maka untuk Ketua RT, Ketua RW, dan BPD yang sudah berjuang bagi desa, sebaiknya juga diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Insyaallah, bila terjadi musibah, ada santunan bagi mereka,” katanya.

Chatarina Gatri Umbaningrum, istri dari Kepala Desa Pasungan Heribertus Purnama mengatakan almarhum suaminya meninggal pada 31 Mei 2024 terkena serangan jantung mendadak pada sekitar pukul 19.00 WIB. Padahal sebelumnya, suaminya tidak ada keluhan sakit apapun. Heribertus pun langsung dibawa ke RS Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten dan pada pukul 21.30 WIB dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Heru Siswanto yang mendampingi Bupati Klaten pada saat pemberian santunan mengatakan pemberian santunan kepada ahli waris kepada desa ini merupakan bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya.

"Semoga manfaat yang diterima oleh ahli waris bermanfaat dan barokah. Kami sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Kabupaten Klaten ini berharap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten," kata Heru.

Heru berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian dari pembangunan daerah, yaitu sebagai jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya, sehingga terhindar dari kehilangan penghasilan dan jatuh ke dalam jurang kemiskinan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, yaitu Terwujudnya Kabupaten Klaten Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera," tutup Heru.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 377 kepala desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun dalam satu periode pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024