Jakarta, ANTARA JATENG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus penghinaan Pancasila yang dilakukan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kemarin (Rabu 18/1), sudah diterima SPDP dari Polda Jabar," kata Kejati Jabar, Setia Untung Ari Muladi di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, kata dia, kejaksaan meneliti SPDP itu melalui jaksa peneliti atau jaksa P15.

Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti untuk melihat secara formil dan materilnya.

"Kami koordinasi dengan Polda Jabar," katanya.

Sebelumnya pada 12 Januari 2017, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencecar Rizieq Shihab dengan 22 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Ruangan Ditreskrimum Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis.

"Tadi sudah tuntas diperiksa dengan duapuluh dua pertanyaan selama enam jam dari jam 9.30 sampai jam empat sore tadi dan hasilnya adalah yang bersangkutan dipersangkakan pasal 30 dan pasal 154 tentang penodaan lambang negara," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan.

Menurut dia, Polda Jawa Barat akan segera melakukan gelar perkara terhadap mengenai dugaan kasus penodaan lambang negara.

Ia menuturkan pimpinan FPI tersebut tidak mengakui telah melakukan tindakan penodaan lambang negara serta video yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut telah diedit.

"Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu bukan perkataannya, bisa saja gambar tersebut diedit," kata dia.

Ia menuturkan selain dari video rekaman ceramah Rizieq yang diduga telah menodai lambang negara Polda Jabar juga akan melakukan pemeriksaan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).