Masa Berlaku Habis 2017, E-KTP Dicetak Ulang
Minggu, 22 Januari 2017 22:54 WIB
Perekaman data E-KTP (Ilustrasi/ANTARA Foto/Regina Safri)
Purbalingga, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) milik warga masyarakat yang masa berlakunya habis pada tahun 2017.
"Kami merencanakan untuk semua E-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar di fisik KTP tertulis seumur hidup," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpenducapil) Kabupaten Purbalingga, Rusmo Purnomo melalui siaran pers di Purbalingga, Minggu.
Ia menjelaskan, cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
Namun demikian, lanjut Rusmo, masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP.
"Karena sesuai peraturan yang ada E-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang," katanya.
Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman.
"Sehingga semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mempunyai E-KTP," katanya.
Meski demikian, dia juga mengatakan bahwa pencetakan E-KTP pada saat sekarang belum bisa dilayani dikarenakan habisnya blangko dari pemerintah pusat.
"Lelang pengadaan blangko diperkirakan sampai bulan Maret, sehingga untuk mengatasi kelangkaan blangko, Dinpendukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara E-KTP yang masa berlakunya enam bulan," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan mempercepat pelayanan agar pelayanan bisa cepat, tepat dan semua masyarakat bisa terlayani dengan baik.
"Pelayanan dipercepat dari seminggu sekali menjadi seminggu dua kali terkait dengan pengesahan berkas dokumen dari kecamatan ke Dinpendukcapil, target pengesahan satu hari selesai begitu juga dengan pencetakan dokumen," katanya.
"Kami merencanakan untuk semua E-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar di fisik KTP tertulis seumur hidup," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpenducapil) Kabupaten Purbalingga, Rusmo Purnomo melalui siaran pers di Purbalingga, Minggu.
Ia menjelaskan, cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
Namun demikian, lanjut Rusmo, masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP.
"Karena sesuai peraturan yang ada E-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang," katanya.
Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman.
"Sehingga semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mempunyai E-KTP," katanya.
Meski demikian, dia juga mengatakan bahwa pencetakan E-KTP pada saat sekarang belum bisa dilayani dikarenakan habisnya blangko dari pemerintah pusat.
"Lelang pengadaan blangko diperkirakan sampai bulan Maret, sehingga untuk mengatasi kelangkaan blangko, Dinpendukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara E-KTP yang masa berlakunya enam bulan," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan mempercepat pelayanan agar pelayanan bisa cepat, tepat dan semua masyarakat bisa terlayani dengan baik.
"Pelayanan dipercepat dari seminggu sekali menjadi seminggu dua kali terkait dengan pengesahan berkas dokumen dari kecamatan ke Dinpendukcapil, target pengesahan satu hari selesai begitu juga dengan pencetakan dokumen," katanya.
Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
PLN: penyesuaian tarif listrik berlaku hanya untuk pelanggan mampu 3.500 VA ke atas
13 June 2022 20:05 WIB, 2022
Penerapan sistem satu arah berlaku situasional di tol dalam kota Semarang
08 May 2022 22:56 WIB, 2022
Tiket gratis KA bagi guru, nakes, dan veteran tak berlaku untuk dokter
07 November 2021 7:24 WIB, 2021
Eva Sundari: Pasal "pro life" RUU KUHP harus berlaku pula bagi perempuan
21 June 2021 12:56 WIB, 2021
Penegakan pakai masker berlaku tanpa terkecuali, pelanggar wajib bersihkan saluran sungai
10 September 2020 14:46 WIB, 2020