Begini cakupan aturan PPKM Mikro, berlaku mulai 9 Februari 2021
Senin, 8 Februari 2021 17:43 WIB
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja WFH 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Airlangga menyebutkan pembatasan perkantoran atau tempat kerja akan diberlakukan sampai 50 persen dari kapasitas, sehingga 50 persen sisanya harus bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Untuk kegiatan belajar dan mengajar akan tetap secara daring sedangkan sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan mengenai kapasitas maupun operasionalisasi sesuai protokol kesehatan.
Untuk kegiatan restoran dan mall yaitu makan dan minum dengan dine in diberlakukan sekitar 50 persen sedangkan pembatasan jam operasional mall dan pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB.
”Pemesanan tetap diberikan take away atau delivery,” ujarnya.
Kemudian untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen serta tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara sedangkan pengaturan untuk transportasi umum tetap dibatasi kapasitas maupun jam operasionalnya.
Cakupan ketentuan-ketentuan tersebut dimulai di kabupaten, kota, desa, hingga kelurahan.
Airlangga menegaskan hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya.
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024