Johan Budi: Salah satu Alasan Presiden Kabulkan Grasi Antasari ada Pertimbangan MA
Rabu, 25 Januari 2017 11:06 WIB
Antasari Azhar (ANTARA /muhammad Iqbal )
Jakarta, ANTARA JATENG - Staf Khusus Presiden Johan Budi mengungkap salah satu alasan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata Johan, Presiden juga melihat berbagai pertimbangan lain sebagai bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi Antasari itu.
Johan mengatakan, Keputusan Presiden mengenai permohonan grasi telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin kemarin kemarin," kata Johan.
Ia menambahkan, di antara poin-poin dalam Keppres itu ada;ah pengurangan masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata Johan.
Sebelumnya kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi Antasari Azhar.
Kamis 10 November 2016, Antasari meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Dia divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Antasari Azhar kemudian mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata Johan, Presiden juga melihat berbagai pertimbangan lain sebagai bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi Antasari itu.
Johan mengatakan, Keputusan Presiden mengenai permohonan grasi telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin kemarin kemarin," kata Johan.
Ia menambahkan, di antara poin-poin dalam Keppres itu ada;ah pengurangan masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata Johan.
Sebelumnya kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi Antasari Azhar.
Kamis 10 November 2016, Antasari meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Dia divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Antasari Azhar kemudian mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Pewarta : Hanni Sofia Soepardi
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tim dosen Unsoed dampingi petani stroberi bikin pupuk-pestisida ramah lingkungan
12 October 2024 15:38 WIB
Cegah Mpox, Indonesia kembali terapkan sistem deteksi dini bagi pendatang dari luar negeri
27 August 2024 12:38 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017