Nasir Djamil Minta Rekrutmen Hakim MK Diubah Transparan
Kamis, 26 Januari 2017 15:44 WIB
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. ((ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta, ANTARA JATENG - Pola rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus diubah dengan membuat proses pengajuan calon hakim setransparan mungkin, kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
"Menurut saya ke depan perubahan UU MK dilakukan terutama rekrutmen hakim-hakim MK dari tiga institusi DPR, MA dan Presiden," kata Nasir di Jakarta, Kamis, menyusul ditangkapnya seorang pejabat lembaga penegak hukum oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan hari ini.
Dia menilai revisi itu dilakukan untuk menghadirkan hakim-hakim MK yang berintegritas sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.
Menurut dia, masalah transparansi rekrutmen hakim-hakim MK juga perlu ditingkatkan karena sejauh ini, pola rekrutmen dan identitas calon hakim MK kurang transparan.
"DPR dan Pemerintah harus mengambil inisiatif ini sehingga ke depan integritas hakim MK benar-benar sudah teruji sehingga tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini," kata Nasir.
Politisi PKS itu menilai partisipasi publik dalam memilih para calon hakim MK sangat diperlukan karena institusi negara yang melibatkan peran publik hanya DPR.
Menurut dia, publik perlu tahu calon-calon hakim yang akan bertugas di lembaga yudikatif, terlebih syarat calon hakim MK tergolong berat dan tidak dimiliki pejabat-pejabat lain, yaitu harus negarawan.
"Selama ini yang transparan melibatkan partisipasi publik itu DPR. MA tidak ada yang tahu, tiba-tiba ada calon hakim MK dari MA ditempatkan di MK," kata Nasir.
Nasir menyesalkan kejadian tertangkapnya Hakim MK oleh KPK terulang kembali sehingga peristiwa itu menimbulkan luka pada bangsa Indonesia. Dia menilai hakim MK seharusnya negarawan dan selalu menjaga integritas.
KPK membenarkan ada OTT di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum.
"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Menurut saya ke depan perubahan UU MK dilakukan terutama rekrutmen hakim-hakim MK dari tiga institusi DPR, MA dan Presiden," kata Nasir di Jakarta, Kamis, menyusul ditangkapnya seorang pejabat lembaga penegak hukum oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan hari ini.
Dia menilai revisi itu dilakukan untuk menghadirkan hakim-hakim MK yang berintegritas sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.
Menurut dia, masalah transparansi rekrutmen hakim-hakim MK juga perlu ditingkatkan karena sejauh ini, pola rekrutmen dan identitas calon hakim MK kurang transparan.
"DPR dan Pemerintah harus mengambil inisiatif ini sehingga ke depan integritas hakim MK benar-benar sudah teruji sehingga tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini," kata Nasir.
Politisi PKS itu menilai partisipasi publik dalam memilih para calon hakim MK sangat diperlukan karena institusi negara yang melibatkan peran publik hanya DPR.
Menurut dia, publik perlu tahu calon-calon hakim yang akan bertugas di lembaga yudikatif, terlebih syarat calon hakim MK tergolong berat dan tidak dimiliki pejabat-pejabat lain, yaitu harus negarawan.
"Selama ini yang transparan melibatkan partisipasi publik itu DPR. MA tidak ada yang tahu, tiba-tiba ada calon hakim MK dari MA ditempatkan di MK," kata Nasir.
Nasir menyesalkan kejadian tertangkapnya Hakim MK oleh KPK terulang kembali sehingga peristiwa itu menimbulkan luka pada bangsa Indonesia. Dia menilai hakim MK seharusnya negarawan dan selalu menjaga integritas.
KPK membenarkan ada OTT di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum.
"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Nasir Djamil: RUU Minuman Beralkohol Segera Dibawa dalam Sidang Paripurna DPR
09 May 2016 11:09 WIB, 2016
Nasir Djamil Minta Kapolri Secara Terang Benderang Jelaskan Alasan Rotasi Buwas
07 September 2015 16:16 WIB, 2015
Nasir Djamil: Pasal Penghinaan Presiden Cerminkan Pemerintah tidak Taat Hukum
05 August 2015 14:08 WIB, 2015
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017