Polri Tegaskan Pemeriksaan Sylvi tak Terkait Politik, Demokrat: Polisi tak Cari Kesalahan
Selasa, 31 Januari 2017 18:23 WIB
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat yang juga Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut Satu, Sylviana Murni bergegas usai diperiksa oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (30/1/2017). (ANTAR
Jakarta, ANTARA JATENG - Polri menegaskan bahwa penyidikan terhadap dua kasus yang melibatkan mantan Walikota Jakarta Pusat yang juga calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni tidak ada hubungannya dengan politik.
"Dalam kasus Sylvi ini, kita tidak melihat bahwa ada proses politik. Ini murni suatu laporan yang perlu ditindaklanjuti Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sudah sewajarnya Polri melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Dalam hal ini, penyidik melakukan proses penyelidikan. Proses penyelidikan itu untuk mencari dan menemukan apakah ada unsur pidana atau ada perbuatan tindak pidana atau tidak. Kalau ya maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan, kalau berhenti artinya tidak ditemukan tindak pidana," ujarnya.
Sylviana menjadi saksi dalam dua kasus yakni kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011 serta kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana yang menjadi calon gubernur DKI Jakarta itu telah diperiksa masing-masing satu kali sebagai saksi dalam dua kasus tersebut.
Partai Demokrat yang mengusung pasangan Agus-Sylviana bersama tiga partai lain, mengeluarkan pernyataan berharap agar TNI, Polri dan BIN netral dan tidak berpihak serta tidak merusak disiplin serta etika keprajuritan dan kepolisian.
Partai berlambang mercy itu juga berharap kepada aparat penegak hukum agar tidak terkesan mencari-cari kesalahan paslon yang diusung oleh Partai Demokrat demi tegaknya hukum serta agar Agus-Sylviana bisa berkompetisi secara adil.
Pernyataan itu dikeluarkan karena menurut partai, terdapat perkembangan situasi sosial politik yang berkembang ke arah kurang damai dan tertib.
"Dalam kasus Sylvi ini, kita tidak melihat bahwa ada proses politik. Ini murni suatu laporan yang perlu ditindaklanjuti Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sudah sewajarnya Polri melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Dalam hal ini, penyidik melakukan proses penyelidikan. Proses penyelidikan itu untuk mencari dan menemukan apakah ada unsur pidana atau ada perbuatan tindak pidana atau tidak. Kalau ya maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan, kalau berhenti artinya tidak ditemukan tindak pidana," ujarnya.
Sylviana menjadi saksi dalam dua kasus yakni kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011 serta kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana yang menjadi calon gubernur DKI Jakarta itu telah diperiksa masing-masing satu kali sebagai saksi dalam dua kasus tersebut.
Partai Demokrat yang mengusung pasangan Agus-Sylviana bersama tiga partai lain, mengeluarkan pernyataan berharap agar TNI, Polri dan BIN netral dan tidak berpihak serta tidak merusak disiplin serta etika keprajuritan dan kepolisian.
Partai berlambang mercy itu juga berharap kepada aparat penegak hukum agar tidak terkesan mencari-cari kesalahan paslon yang diusung oleh Partai Demokrat demi tegaknya hukum serta agar Agus-Sylviana bisa berkompetisi secara adil.
Pernyataan itu dikeluarkan karena menurut partai, terdapat perkembangan situasi sosial politik yang berkembang ke arah kurang damai dan tertib.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
HLN ke-79, Dirut PLN tegaskan komitmen sebagai fondasi pembangunan nasional
29 October 2024 19:44 WIB
BPJAMSOSTEK Purwokerto tegaskan petugas badan ad hoc pilkada wajib dilindungi
28 September 2024 16:26 WIB
KPK tegaskan tidak ada kewajiban Kaesang melaporkan penerimaan gratifikasi
05 September 2024 17:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017